Jumat, 02 April 2010

Kaukus Mahasiswa Brebes Kecam Pejabat Brebes

Jamin Penangguhan Penahanan Bupati Brebes
Mahasiswa Kecam Pejabat Pemkab

Brebes, CyberNews. Mahasiswa yang tergabung dalam Kaukus Mahasiswa Brebes mengecam keras sejumlah pejabat dan aparatur pemeritahan di Pemkab Brebes, yang menjadi penjamin dalam upaya pengajuan permohonan penangguhan penahanan Bupati Indra Kusuma, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah senilai Rp 11 miliar.

"Kami mengecam keras upaya penjaminan itu. Ini sama dengan pembelaan terhadap koruptor," tandas Syahid Al Hasan, juru bicara Kaukus Mahasiswa Brebes, Minggu (21/3).

Dia mengatakan, informasi munculnya upaya permohonan pengajuan penahanan itu diperoleh dari hasil investigasi mahasiswa. Diketahui, sejumlah Kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dan aparatur pemerintahan di tingkat desa menggalang tandatangan sebagai penjamin untujk mengajukan penangguhan penahanan bupati kepada KPK.

Mahasiswa juga telah konfirmasi ke KPK terkait penggalangan tanda tangan untuk pengajuan penangguhan penahanan tersebut. "Hasilnya, KPK mengaku sudah menerima surat tersebut," ujarnya.

Menurut Hasan, surat penjamin permohonan penangguhan penahanan itu diterima KPK Jumat (18/3). Namun, pihaknya tidak mendapatkan informasi secara rinci berapa jumlah pejabat dan aparatur desa yang menandatangani surat tersebut. "Kami juga belum mengetahui sikap KPK atas surat itu. Namun, kami yakin KPK tidak bisa dikte. Lembaga itu bekerja secara profesional," katanya.

Dia menambahakan, Kaukus Mahasiswa Brebes dalam waktu dekat akan beruadiensi ke KPK. Selain untukmeminta kejelasan masalah surat tersebut, kunjungan itu juga sesuai komitmen awal mahasiswa yang terus mengawal penanganan korupsi di Brebes hingga tuntas. "Kami tetap komitmen kawal penuntasan korupsi di Brebes," sambungnya.

Asisten I Pemkab Brebes saat dikonfirmasi membatah keras adanya upaya penjaminan dari pejabat dan aparatur pemerintahan desa tersebut. Pemkab dalam masalah tersebut tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "Tidak ada penjaminan pengajuan itu. Penangguhan penahanan yang berhak mengajukan adalah pihak keluarga dan pembela. Pemkab tidak ikut-ikutan dalam masalah ini," ujarnya.

Kutipan dari cyber Suara Merdeka: http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/03/21/49786/Mahasiswa-Kecam-Pejabat-Pemkab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar