<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-4009374902534343922</id><updated>2011-07-07T23:43:35.216-07:00</updated><title type='text'>Blogs Ruwed!!</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://syahidalhasan.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4009374902534343922/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://syahidalhasan.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Syahid Al-Hasan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12549433444305922237</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>9</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4009374902534343922.post-5646060356304826738</id><published>2010-04-14T22:44:00.000-07:00</published><updated>2010-04-14T22:46:24.657-07:00</updated><title type='text'>Refleksi Negarawan untuk Negaranya, Indonesia.</title><content type='html'>Pemikiran seorang yang bisa melihat negaranya dengan pemikiran yang membangun itulah sang negarawan. Bukan sekedar omdo tetapi memberikan solusi yang bisa ditawarkan untuk perbaikan bangsa ini. Indonesia yang telah melalui pemilihan umum (pemilu) pada tahun 2009 lalu telah menyisakan berapa cerita. Cerita yang telah terukir oleh para guratan politisi dan orang-orang yang berkepentingan didalamnya. Pada  menjelang pemilihan umum anggota legislatif dan presiden 2009 rakyat disibukkan dengan kampanye dan mencari pemimpin yang tepat untuk Indonesia 2009 - 2014. Setidaknya 38 partai politik siap beradu strategi merebut hati rakyat memenangkan kursi legislatif.&lt;br /&gt;Belasan kandidat presiden sudah mendeklarasikan kesiapan memimpin bangsa di 2009. Baik dari kalangan purnawirawan jenderal, independen, partai politik, tokoh ormas, dan kaum muda. Sebuah prestasi bangsa ini jika masih menemukan orang-orang yang siap dan berani mengambil tanggung jawab besar menjadi pemimpin. &lt;br /&gt;Sebagai bangsa yang besar kita dihadapkan pada masalah yang begitu besar pula. Pemimpin yang berpikir dan berjiwa besar yang dibutuhkan untuk men-drive Indonesia menuju kejayaan dan kemakmuran. Dia yang mencari alur dan meretaskan jalan menyelaraskan berbagai kepentingan menjadi kepentingan bangsa yang memberdayakan setiap kekuatan kelompok menjadi kekuatan bersama. Dia yang punya karakter dan keberanian, kepercayaan diri, dan keyakinan, dan dia yang memiliki kapasitas dan memiliki pemahaman mendalam atas problema bangsa ini.&lt;br /&gt;Dalam ranah inilah rakyat selalu menemui dilema. Siapa sosok yang mumpuni membawa bangsa keluar dari transisi. Setiap hajatan pemilihan umum rakyat seperti raja yang diposisikan sangat terhormat dan terbujuk. Namun, kerap sekaligus tereksploitasi dan terbodohi. Lama kelamaan kesadaran umum akan pentingnya kesamaan tekad yang jujur antara rakyat dan elit kekuasaan semakin dirasakan. &lt;br /&gt;Pasca reformasi dan mobilisasi kesadaran itu makin membesar dan menjadi bola salju perubahan. Kita harus bersyukur atas banyak kemajuan yang ada dengan tetap konsisten dan terus berjuang melanjutkan agenda reformasi.&lt;br /&gt;Bayang-bayang Krisis. Meski disadari momentum reformasi ternyata belum cukup membawa perubahan keseluruhan. Kegamangan terasa dengan keinginan sebagian rakyat kembali ke masa lalu yang lebih punya harapan kesejahteraan meski hilangnya kebebasan berpendapat.&lt;br /&gt;Krisis pangan menjadi indikator pertama bagi ketidakberhasilan orde reformasi&lt;br /&gt;memberi kebutuhan mendasar bagi rakyat. Beberapa kali pemerintah melalui harus mengimpor beras dari Vietnam dan Thailand untuk menutupi defisit persediaan pangan. Beberapa kasus kelaparan dan kekurangan pangan di berbagai daerah program beras miskin (raskin) dianggap belum cukup dan realisasinya yang banyak kebocoran.&lt;br /&gt;Begitu pula krisis energi yang ironis betapa sebuah bangsa yang menyimpan kekayaan energi yang besar dalam perut buminya gagal menyediakan energi yang cukup dan terjangkau bagi rakyatnya. Mengekspor minyak mentah dan mengimpor minyak bahan bakar jadi adalah logika pragmatis jangka pendek ekonomi. Jika mengucurkan anggaran dan mendorong investasi untuk membangun kilang minyak sendiri sehingga melipatgandakan nilai tambah (value added) maka kita tidak akan panik setiap kenaikan harga minyak dunia. &lt;br /&gt;Beberapa kali harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dinaikkan di era reformasi, sejak pemerintahan Gus Dur, Megawati, hingga Yudhoyono. Alasan penyesuaian harga dunia bisa saja masuk akal. Namun, bagaimana dengan laporan investigasi beberapa media yang menilai adanya kebocoran biaya produksi, kesalahan manajemen, korupsi serta mafia minyak. &lt;br /&gt;Rakyat berteriak perlunya membongkar mafia minyak, peningkatan nilai tambah dan kapasitas, serta penghematan biaya produksi. Baru-baru ini kita terhenyak lagi dengan kasus LNG Tangguh. Tentulah setiap orang menganggap ada yang salah dalam mengelola dan memanfaatkan energi. &lt;br /&gt;Rakyat juga dihadapkan pada krisis keuangan yang terus berlangsung dan menggerus cadangan devisa negeri ini. Malapetaka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah membuka tabir penyelewengan besar-besaran uang negara. Bahkan, kasus ini disebut-sebut sebagai tragedi dunia perbankan terbesar abad ini merujuk pada nilainya yang mencapai ratusan triliun rupiah. &lt;br /&gt;Setiap tahun pemerintah harus menganggarkan sekitar 60 triliun rupiah dari APBN untuk membayar bunga obligasi rekapitulasi BLBI. Dapat kita bayangkan kesejahteraan rakyat akan terwujud dengan pengelolaan dana sebesar itu. Solusi krisis keuangan tidak harus dengan mengemplang utang luar negeri. Tetapi, dapat dengan melakukan renegosiasi pembayaran bunga utang luar negeri secara bertahap, memperluas partisipasi pembayaran pajak progresif,&lt;br /&gt;penghematan anggaran dan penyerapan tanpa kebocoran, dan menghentikan pembayaran bunga obligasi rekapitulasi BLBI.&lt;br /&gt;Situasi finansial dunia juga memberi pengaruh besar, krisis finansial di Amerika Serikat secara nyata memicu goyahnya perekonomian dalam negeri. Ambruknya Lehman Brothers, salah satu bank investasi terbesar Amerika, mengakibatkan krisis finansial negara itu dan mendorong industri perbankan mereka melakukan transformasi paling dramatis pasca resesi AS 1920-an (The Great Depression). &lt;br /&gt;Pasar valuta langsung memberi respon hingga nilai tukar mencapai angka dramatis hingga lebih dari Rp 12,000 per Dolar AS. Dan kemungkinan besar laju investasi asing menurun di saat kita sedang membutuhkan. Hal ini karena penarikan dana investasi secara besar-besaran untuk menanggulangi keadaan yang terjadi di pusat krisis.&lt;br /&gt;Bayang-bayang krisis ekonomi dapat terjadi lagi di negeri ini jika tidak ada solusi cerdik dan cepat. Misalnya dengan segera menekan laju inflasi dan pelarian modal ke luar negeri, mencari pasar alternatif ekspor seperti Eropa, Timur Tengah, dan Afrika, menekan biaya dan mengurangi produk impor, serta mendorong konsolidasi kapital dalam negeri serta penguatan pasar domestik.&lt;br /&gt;Krisis infrasruktur juga tengah mengancam negeri ini. Kerusakan infrastruktur dan pemukiman penduduk karena faktor alam akibat tsunami Aceh dan Nias, Gempa Yogya, dan Tsunami pantai selatan Jawa, serta bencana yang kerap menimpa di berbagai daerah. Juga karena faktor usia menyebabkan banyak sekali gedung sekolah yang rusak, jembatan yang runtuh, serta fasilitas umum lainnya yang tidak layak guna. &lt;br /&gt;Sangat disayangkan ketika justru pada era reformasi terjadi perlambatan pembangunan infrastruktur. Hal ini ditingkahi pula oleh manajemen aparatur penyelenggara negara yang lemah dan terindikasi sarat korupsi, kolusi, dan nepotisme, kebocoran anggaran yang mencapai 40 persen setiap tahunnya membuat perlambatan pembangunan semakin tampak. &lt;br /&gt;Impian kapitalisme tentang trickle down effect sepertinya semakin jauh. Krisis fiskal dan moneter juga terjadi bukan saja karena Indonesia menerima sepenuhnya konsep kapitalis liberal dalam sistem ekonominya. Tetapi, juga karena regulasi yang tidak terealisasi dengan baik. Keseimbangan makro ekonomi selalu dilalui dengan mengucurkan ratusan miliar rupiah sebagai bantalannya, misalnya untuk mempertahankan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. &lt;br /&gt;Secara umum ekonomi menjadi masalah utama untuk meretas kebangkitan. Masalah kunci ekonomi terakumulasi dalam perangkap utang (debt trap), rendahnya nilai tambah produk, korupsi, nilai tukar rupiah yang labil, pengangguran dan kemiskinan, di mana masalah-masalah tersebut menyebabkan daya saing ekonomi rendah yang memicu kelesuan dan melambatnya pertumbuhan ekonomi. &lt;br /&gt;Muslim Negarawan Solusi Krisis Kebangsaan dan Global. Krisis di berbagai bidang telah menyita energi dan kepercayaan diri pemimpin dan rakyat yang dapat mengarah pada kemunduran (declining). Dibutuhkan keberanian berlebih dan upaya menghitung kembali kekuatan untuk bangkit. Yakinkan, Indonesia adalah bangsa yang besar, dengan sejarah panjang memperjuangkan, merebut, dan mempertahankan kemerdekaan. &lt;br /&gt;Inilah bangsa yang benar-benar memperjuangkan kemerdekaannya dari awal. Menurut beberapa pengamat hanya Indonesia dan Vietnam di Asia Tenggara yang merebut kemerdekaan dengan sempurna dari penjajah. Bukan hadiah ataupun konsensus. Kemerdekaan yang sempurna inilah yang harus terus dikobarkan dan diwariskan pada setiap generasi bangsa.&lt;br /&gt;Luas wilayah Indonesia dengan segenap kekayaan alamnya cukup untuk memberi makan setiap jiwa yang ada di dalamnya. Bayangkan, jika peta Indonesia diletakkan di atas benua Eropa meliputi darat dan laut maka Indonesia dari timur ke barat membentang dari Georgia hingga Irlandia, dan dari utara ke selatan Moskow Rusia hingga Athena Yunani, melintasi sekitar 20 negara Eropa. Betapa besar dan kaya negeri ini. &lt;br /&gt;Jika kita menghitung secara kasar kekayaan alam dari atas permukaan tanah, bawah tanah, perut bumi, dan lautan, sesungguhnya kita harus bersyukur dan memiliki keyakinan besar untuk bangkit dan meretaskan jalan menuju kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.&lt;br /&gt;Maka kita memerlukan pemimpin perubahan yang bersiap memikul tanggung jawab besar mengelola krisis menjadi potensi dan kekuatan kebangkitan. Muslim Negarawan model kepemimpinan tangguh yang memiliki ciri: &lt;br /&gt;Pertama, pemahaman agama yang mendalam. Pemimpin mewakili ideologi mayoritas rakyatnya. Sehingga pengetahuan dan implementasi ajaran Islam dalam diri seorang pemimpin menjadi kekuatan yang dapat dijadikan teladan bagi rakyat. Tidak peduli bentuk negara yang dijalankan, bahkan yang paling liberal sekalipun, agama tetap menjadi barometer moral untuk menjadi pemimpin. &lt;br /&gt;Umumnya negara-negara Eropa dan Amerika masih menerapkan hal ini dalam memilih pemimpinnya. Republik Indonesia juga harus dipimpin oleh seorang muslim negarawan yang inklusif dan berjanji membangun negeri bersama seluruh komponen bangsa. Agama tidak dijadikan sebagai pelengkap predikat untuk meraih kekuasaan. Tapi, menjadi spirit perbaikan dan pembangunan masyarakat madani yang toleran dan demokratis.&lt;br /&gt;Kedua, idealis dan konsisten. Syarat penting meraih kepemimpinan adalah konsistensi pada idealisme dan garis perjuangan yang senantiasa berpihak pada rakyat. Idealis dan konsisten tercermin sebagai kredibilitas moral seorang pemimpin yang terus diperhatikan publik. Inilah yang kemudian menjadi penilaian rakyat sebelum menjatuhkan pilihan pada calon pemimpinnya. &lt;br /&gt;Ketiga, ilmu yang luas dan pemikiran yang mapan. Pemimpin harus lebih dari rakyatnya pada sisi intelektualitas dan wawasan. Intelektualitas dapat dinilai dari kualifikasi akademis dan kepakarannya, serta perhatiannya terhadap satu masalah secara mendalam, misalnya ekonomi, teknologi, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Sedangkan wawasan yang luas menuntut pemimpin harus generalis, memahami berbagai hal untuk mengambil keputusan dan tindakan.&lt;br /&gt;Keempat, terlibat langsung dalam pemecahan masalah umat dan bangsa. Setiap pemimpin akan dinilai track record-nya dalam pemecahan masalah di setiap level kepemimpinannya. Pemimpin puncak harus mengambil keputusan setiap saat dengan berbagai variasi masalah yang melatarinya, dan hampir semuanya pelik dan dilematis. Karena itu seorang pemimpin harus berpengalaman dalam banyak model pengambilan keputusan, percaya diri, berkarakter dan berani. &lt;br /&gt;Kelima, menjadi perekat berbagai komponen demi kemajuan bangsa. Kapasitas diplomasi dan jaringan harus teruji bagi setiap pemimpin dan calon pemimpin. Pemimpin adalah refresentasi satu atau beberapa kelompok yang sekaligus harus mengelola berbagai kelompok masyarakat dengan perspektif yang beragam. Dia harus menguasai nilai budaya lokal dan global. Namun juga memiliki fleksibilitas dan kecerdasan dalam memimpin. &lt;br /&gt;Kelima hal tersebut tidak boleh berhenti pada konsep yang idealis. Haruslah membumi dalam langkah-langkah nyata secara menyeluruh yang mendorong multiplier effect kemajuan. Kita membutuhkan skenario masa depan Indonesia yang berangkat dari ide besar, pelaku perubahan, kesamaan visi, dan sumber daya. Blueprint itu harus dirangkai secara sistematis dan dapat direalisasikan. &lt;br /&gt;Pemimpin perubahan harus berani membangun strategi opensif dengan menyusun peta dunia baru yang dicita-citakan menuju tatanan dunia yang diinginkan, lebih beradab. Jika hal ini bisa dikerjakan dalam rangkaian sistematis untuk tujuan kebaikan bersama, maka akan menuai hasil yang gemilang (If you work together for common good, you will achieve wonderful results). &lt;br /&gt;Penjagaan nilai dan moral kebangsaan bisa menjadi garis utama agar terbebas dari berbagai anasir negatif. Selanjutnya meningkatkan kualitas demokrasi dan penguatan sistem sebagai sarana menjaga tatanan bangsa, dan kesediaan membangun kesejahteraan ekonomi bersama untuk rakyat dan generasi masa depan. &lt;br /&gt;Pemimpin harus berpikir jangka panjang dan menentukan prioritas pembangunan yang mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakatnya. Ketersediaan pangan, kesehatan, pendidikan dan lapangan kerja adalah top priority bagi setiap keluarga. &lt;br /&gt;Setiap kepala rumah tangga akan merasa memiliki kemuliaan (dignity) jika berhasil menyediakan makanan terbaik, kualitas hidup sehat, dan pendidikan setinggi-tingginya bagi keluarganya, yang bisa dia lakukan jika memiliki pekerjaan dengan penghasilan yang cukup. Pemimpin harus mendalami masalah mikro ini karena akumulasinya akan mendorong keseimbangan makro, selanjutnya menghasilkan siklus produktivitas (productivity cycle) yang positif. &lt;br /&gt;Penyediaan infrastruktur yang memadai akan mendorong mengalirnya investasi, sehingga tersedia lapangan kerja yang menjanjikan dengan produktivitas tinggi yang memberi harapan bagi jaminan hidup pekerja dan menguntungkan pengusaha, efeknya akan meningkatkan penerimaan pemerintah yang selanjutnya digunakan untuk mengembangkan infrastruktur kembali. &lt;br /&gt;Manpower juga menjadi prioritas utama dalam pengembangannya. Bayangkan jika semua orang sehat dan berpendidikan tentulah akan mendorong peningkatan kualitas hidup dan pertumbuhan ekonomi yang sehat secara agregat akan terjadi. Maka perlu keterlibatan pemimpin pada sisi kebijakan swasembada pangan, kesehatan terjangkau, dan pendidikan dasar bagi seluruh anak usia sekolah. Karenanya kebijakan ekonomi tidak layak menerima mentah-mentah konsep kapitalis liberal perlu mempertimbangkan faktor sosiologis dan situasi kebangsaan. &lt;br /&gt;Penyediaan energi dan konservasi lingkungan hidup memerlukan kebijakan dan kearifan agar keberlangsungan hidup setiap makhluk di negeri ini dapat terus diwariskan pada generasi berikutnya dengan lebih baik. Kita bisa menjaga produksi migas dan tambang non-migas dengan manajemen yang transparan dan memberikan kesejahteraan sepenuhnya untuk rakyat. &lt;br /&gt;Menjaga konservasi lingkungan hidup agar ramah terhadap masyarakat tanpa bencana tahunan, dan kita mewariskan kekayaan alam dan lingkungan yang terjaga untuk generasi berikut. Tugas besar pemimpin dan setiap manusia di bumi ini adalah menyediakan kehidupan bagi generasi berikutnya.&lt;br /&gt;Pengembangan sains dan teknologi akan mendorong penemuan baru yang memicu kemajuan peradaban, mengangkat derajat umat manusia dan meningkatkan harkat kemanusiaan keseluruhan. Penghargaan terhadap penemuan baru yang bermanfaat bagi masyarakat, serta kepemilikan atas produk dalam negeri yang dihargai di dunia internasional.&lt;br /&gt;Indonesia tidak dapat dikenal dunia hanya pada kelebihan jumlah penduduk dan sebagai sasaran eksplorasi sumber daya. Tetapi, lebih pada produk knowledge apa yang menjadi brand dan made in Indonesia. &lt;br /&gt;Kebijakan internasional di tengah arus global yang borderless harus mencerminkan sikap yang terhormat dan disegani bangsa-bangsa lain. Tidak ada bangsa lain yang berani mengintervensi bangsa ini kecuali pemimpinnya menyediakan diri untuk itu.&lt;br /&gt;Indonesia tidak boleh berhenti dengan posisi bebas aktif dan non-blok saja, harus menjelaskan positioning baru di kancah dunia. Bahkan, menggambarkan tatanan dunia baru yang diinginkan. Memilih partner dan kelompok negara-negara mana yang diinginkan. Bahkan, memiliki rancangan masa depan dunia yang dicita-citakan. Seiring waktu konsep nasionalisme dan internasionalisme makin berkembang dan membuat definisinya sendiri.&lt;br /&gt;Suatu negara bisa memilih warga negara yang diinginkan seperti Singapura dan Qatar. Sebaliknya seorang bisa memilih kewarganegaraan mana yang dinginkan. Semua berdasarkan uang. &lt;br /&gt;Negara menginginkan warga yang kaya dan teratur. Manusia menginginkan kebebasan dan fasilitas. Maka memposisikan semangat nasionalisme sekedar dalam perspektif cinta tanah air dan bangsa tidak cukup. Akan terus mengalami pergeseran makna. Bahkan mendorong redefinisi tentang konsep nasionalisme baru.&lt;br /&gt;Perubahan-perubahan perspektif masyarakat dunia seperti ini harus dijawab dan menghasilkan kebijakan tepat yang mampu melingkupinya. Banyak hal yang harus dijawab oleh siapa pun pemimpin bangsa ini dan siapa pun yang berpikir dan bekerja di dalamnya. &lt;br /&gt;Kita membutuhkan breakthrough untuk meretaskan jalan menuju kejayaan Indonesia. Meskipun kita harus membayar mahal setiap kesempurnaan perjuangan. Berhenti di satu tikungan pemilihan umum untuk selanjutnya merancang strategi dan bekerja membangkitkan Indonesia, menuju take off dan menjadi tiger of the world.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4009374902534343922-5646060356304826738?l=syahidalhasan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://syahidalhasan.blogspot.com/feeds/5646060356304826738/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://syahidalhasan.blogspot.com/2010/04/refleksi-negarawan-untuk-negaranya.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4009374902534343922/posts/default/5646060356304826738'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4009374902534343922/posts/default/5646060356304826738'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://syahidalhasan.blogspot.com/2010/04/refleksi-negarawan-untuk-negaranya.html' title='Refleksi Negarawan untuk Negaranya, Indonesia.'/><author><name>Syahid Al-Hasan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12549433444305922237</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4009374902534343922.post-1574513777506406411</id><published>2010-04-09T08:52:00.000-07:00</published><updated>2010-04-09T09:23:47.627-07:00</updated><title type='text'>Brebes oh Brebes</title><content type='html'>Laporan Dugaan Korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun Anggaran  2003 - 2005 Kabupaten Brebes Jawa Tengah&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendahuluan&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah (desentralisasi) saat ini, prinsip dasar atau asas-asas keuangan daerah dan keuangan sektor publik pun mengalami perubahan paradigma. Paradigma baru dari prinsip pengelolaan anggaran publik dimaksud adalah transparansi, efisiensi, efektif, akuntabilitas dan partisipatif. Kelima prinsip ini harus tercermin dalam setiap implementasi kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Apakah itu dalam konteks penyusunan RAPBD, proses pembahasan, proses penetapan APBD dan pelaksanaan (implementasi) maupun pertanggungjawaban keuangan daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perencanaan anggaran dan manajemen keuangan daerah menjadi tuntutan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah guna mewujudkan good and clean gevernance, prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah (APBD) yang baik dan benar merupakan suatu hal yang tidak dapat ditawar-tawar lagi dan dihindari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DPRD adalah lembaga yang salah satu fungsinya melakukan kontrol terhadap langkah yang dilakukan oleh pihak eksekutif agar tidak melakukan penyimpangan dan pelaksanaan pembangunan. Di dalam pelaksanaan pembangunan, DPRD dan eksekutif melakukan penyusunan, pembahasan dan pengesahan APBD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk kasus di kabupaten Brebes, dari hasil investigasi dan analisis dokumen ditemukan bahwa dalam penyusunan, pembahasan dan pengesahannya dilakukan tanpa adanya pelibatan masyarakat secara maksimal, sehingga terdapat kelemahan APBD yang ditetapkan tersebut. Termasuk juga dalam hal pengawasan di masyarakat. Kelemahan ini yang kemudian dimanfaatkan oleh legislatif (DPRD) dan pihak eksekutif (Bupati dan Wakil Bupati) untuk melakukan berbagai penyimpangan dengan berbagai modifikasi kasus yang sering terkenal dengan mark-up, anggaran fiktif dan modus-modus lain pada beberapa pos anggaran yang telah disusun. Banyak sekali mata anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini terjadi karena adanya konspirasi antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan, pembahasan, penetepan dan implementasi di lapangan yang justru banyak ditemukan menyimpang dan tidak mempunyai landasan hukum yang jelas. Terbukti dalam beberapa Perda dan SK Bupati yang sangat memberikan peluang penyimpangan anggaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perilaku eksekutif (Bupati dan Wakil Bupati) dan legislatif ini tidak dibenarkan karena telah menyebabkan kerugian negara Milyaran rupiah dan kerugian yang diderita masyarakat Kabupaten Brebes karena hak-hak dasar yang tidak terpenuhi secara maksimal.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;POSISI KASUS&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Kronologis Kasus&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Ditetapkannya Keputusan Bupati Kabupaten Brebes No. 010 Tahun 2004 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2003.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Selanjutnya ditetapkan Keputusan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2004 dan Peraturan Daerah tentang penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes tahun anggaran 2005. Selanjutnya ditetapkannya Keputusan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2005. Dan Ditetapkannya Keputusan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2005.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Penyalahgunaan, anggaran fiktif dan/atau mark up mata anggaran dalam APBD yang dilakukan sejak tahun 2003 – 2005 dan telah diketahui oleh masyarakat Kabupaten Brebes dengan melakukan berbagai aksi yang sifatnya untuk mendesak kepada berbagai pihak untuk melakukan tindakan atas apa yang telah dilakukan oleh DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Brebes.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Adapun hal-hal yang pernah dilakukan oleh masyarakat Brebes adalah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Pada tanggal 28 Juni 2005 ratusan Mahasiswa Brebes (Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes/KPMDB) melakukan aksi damai ke Gedung DPRD Brebes dan Kejaksaan Negeri Brebes mendesak penuntasan kasus penyimpangan anggaran tahun 2003 – 2005 tentang dugaan mark-up pengadaan tanah oleh Pemkab Brebes senilai 11 Milyar dan Dugaan korupsi Proyek Pengadaan Buku Pelajaran seniali 20 Milyar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Dilanjutkan aksi yang kedua yang merupakan gabungan Mahasiswa, Ulama, Santri dan Pemuda dengan massa 1300 orang dalam wadah Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) menuntut penuntasan kasus yang sama dengan di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Tanggal 26 Agustus 2005 perwakilan dari beberapa elemen masyarakat yang dimotori Gebrak melakukan audiensi ke Komisi A DPRD Brebes untuk tidak melakukan pembayaran tahap kedua pada Proyek Pengadaan Buku Pelajaran tersebut senilai 10 M karena proses hukum yang belum selesai di POLDA Jateng.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Tanggal 23 Agustus 2005 Gebrak melakukan audiensi ke POLDA Jateng untuk mendesak penyelesaian dugaan korupsi Buku Pelajaran tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Tanggal 23 September 2005 Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) melakukan audiensi dengan beberapa perwakilan elemen masyarakat ke Kejaksaan Negeri Brebes untuk konfirmasi penanganan kasus dugaan korupsi mark-up pengadaan tanah senilai 11 Milyar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Tanggal 26 September 2005 penyerahan data temuan baru tentang kasus dugaan korupsi pada pengadaan buku Pelajaran kepada POLRES Brebes untuk ditindaklanjuti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Tanggal 28 September 2005 Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) pelaporan kasus dugaan Mark-up pengadaan tanah oleh Pemkab Brebes senilai 11 Milyar dan Dugaan kasus korupsi pengadaan buku pelajaran (kasus Balai Pustaka) senilai 20 Milyar ke KPK dengan penyerahan berkas dan data-data kasus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Tanggal 2 Oktober 2005 Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) bersama-sama ICW dan P3M mendatangi KPK untuk serius menangani dugaan korupsi Mark-up pengadaan tanah oleh Pemkab Brebes dan Dugaan Korupsi pengadaan buku pelajaran (BP).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Tanggal 28 Desember 2006, PUSAKA (Pusat Transparansi dan Kajian Publik) bekerjasama dengan Gebrak melakukan refleksi penanganan dugaan-dugaan korupsi sejak tahun 2003 sampai 2005 belum ada satu pun kasus penyimpangan anggaran yang tersentuh oleh hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Tanggal 5 Januari 2006 beberapa perwakilan masyarakat yang sudah ditunjuk melakukan pelaporan dugaan korupsi pada anggaran tahun 2003-2005 ke Kejaksaan Negeri Brebes. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Hingga sampai sekarang belum ada respon yang positif terhadap pelaporan masyarakat baik dari pihak Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, POLDA Jateng, KPK, bahkan Kejaksaan Agung RI pun belum ada respon baik yang sangat ditunggu-tunggu masyakat Brebes dalam penyelesaian kasus korupsi yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI dari KPK tentang dugaan korupsi pada pengadaan buku Pelajaran (Balai Pustaka) senilai 20 Milyar itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Apalagi ada kesan penanganan kasus BP yang sangat lamban hanya mengulur-ulur waktu yang dikhawatirkan kasus akan di-peties-kan. Bagaimana tidak, hal ini karena berkas kasus hanya bolak balik dari / ke POLDA Jateng dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Begitu juga dengan Penanganan kasus BP di KPK yang terkesan cuci tangan dengan melimpahkan kasus ke Kejaksaan Agung RI tanpa ada fungsi kontrol, sehingga Kejaksaan Agung pun tidak bisa berbuat banyak dalam kasus ini. Ditambah lagi dengan kasus dugaan mark up pengadaan tanah oleh Pemkab Brebes senilai 11 Milyar. KPK pun tidak memberikan respon sedikit pun, padahal kerugian negara yang diakibatkan mencapai Milyaran rupiah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Oleh karena itu kami komunitas Masyarakat Brebes yang tergabung dalam Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak), Pusaka (Pusat Transparansi dan Kajian Publik), Forum Ulama Anti Korupsi (FORMAK) Brebes dan Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (PEMAKs) mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyidikan dan / atau penyelidikan terhadap seluruh anggota DPRD Brebes periode 1999-2004 dan periode 2004-2009, Sekretaris Dewan Kabupaten Brebes, Bupati dan Wakil Bupati Brebes, Sekretaris Pemerintah Daerah Brebes dan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Daerah Brebes dimana dalam penyimpangan anggaran termasuk adanya dugaan Mark Up Pengadaan Tanah dan Dugaan Korupsi pada Proyek Pengadaan Buku Pelajaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   2. Indikasi Penyimpangan/Penyelewengan&lt;br /&gt;         1. APBD Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2003)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;               1. Dugaan Mark-up pengadaan Tanah oleh Pemkab Brebes di tiga lokasi untuk Pasar (Rp. 11.000.000.000,00.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Awal tahun 2003 Pemkab melakukan pembelian sejumlah tanah milik masyarakat, yang akan digunakan untuk perluasan pasar. Pengadaan tanah ini dapat diketahui pada Penjabaran APBD TA 2003 pada pos anggaran Sekretariat Daerah (Sekda) pada Pengadaan Tanah untuk perluasan Pasar (Bagian Pemerintahan) dengan kode rekening 2.01.03.3.1.11.01.2 sebesar Rp. 10.500.000.000,00 untuk tanah Jl. A. Yani dan Tanah di Jl. Jend. Sudirman. Kemudian pada pos yang lain pada Pos Anggaran Kantor Pengelolaan Pasar pada Belanja Modal Tanah untuk Perluasan Pasar Banjaratma dengan kode rekening 2.01.14.3.1.2. Tiga lokasi tanah tersebut yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            No  Lokasi  Luas  Harga satuan/m2  Jumlah&lt;br /&gt;            1  Jl. A. Yani  1.200 m2  Rp. 5.000.000,00  Rp. 6.000.000.000,00&lt;br /&gt;            2  Jl. Jend. Sudirman  900 m2  Rp. 5.000.000,00  Rp. 4.500.000.000,00&lt;br /&gt;            3  Ds. Banjaratma Bulakamba Brebes  280 m2  Rp. 1.785.714,00  Rp.    500.000.000,00&lt;br /&gt;            Total  Rp.11.000.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Dugaan korupsi ini awalnya diangkat oleh beberapa media dan dukungan masyarakat sampai ditangani oleh Kajari Brebes Poltak Manullang, SH. pada awal tahun 2004. Dasar dugaan mark-up tersebut karena adanya perbedaan yang sangat mencolok dengan harga tanah masyarakat di sekitar (satu kelas) tanah yang dibeli oleh Pemkab Brebes. Berdasarkan NJOP tanah di dua lokasi poin ”1” dan ”2” harga paling mahal adalah Rp. 1 Juta / m2 , sedangkan untuk tanah di Desa Banjaratma dengan harga yang juga sangat tidak wajar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Kasus ini di hentikan pada tahap penyelidikan oleh Kajari Poltak Manullang, SH (sekarang Kejati Jawa Barat) dengan dalih harga yang disepakati sudah prosedur dengan menggunakan dasar penilaian dari Succofindo Affraisal dimana menilai bahwa tidak ada unsur mark-up. Sungguh sangat menyakitkan sekali proses penghentian penanganan kasus ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Kasus ini pernah dilaporkan ke KPK, tetapi belum mendapat respon sedikit pun sehingga masyarakat kecewa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;               2. Dugaan Pengeluaran fiktif pada proyek Pengadaan Pompa dan Mesin Penggerak di Wanasari (Rp. 235.750.000,00).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Dalam TA 2003 terdapat pengeluaran Pengadaan Pompa dan Mesin Penggerak dengan instalasinya sebesar Rp. 961,96 Juta yang dilakukan oleh CV. Karya Jasa dengan proses Penunjukkan Langsung. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan tanggal 24 Desember 2003. Lokasi Pemasangan pompa dua unit di Kec. Brebes dan satu unit di Kec. Wanasari. Pemeriksaan atas DASK, Kontrak, SPMU dan bukti-bukti pendukung (SPJ) dketahui bahwa Pengguna Anggaran mencairkan anggaran denga cara membuat bukti-bukti fiktif. Hal tesebut dimaksudkan supaya anggaran yang tersedia bisa dimanfaatkan atau digunakan dan tidak hangus. Pekerjaan yang berlokasi di Wanasari, nilai pekerjaan ditambah PPn sebesar Rp. 235.750.000,00, secara fisik mesin pompa dan asessorisnya ada tetapi belum terpasang dan masih menjadi kewajiban pemborong. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Keadaan tersebut tidak sesuai dengan Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa. Dan juga tidak sesuai dengan Perjanjian Kontrak Nomor 050/3561/SPP-Pa/PNGD/XI/2003 tanggal 12 November 2003.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;               3. Dugaan penyimpangan Belanja Pemeliharaan Angkutan Darat Bermotor pada Sekretariat DPRD (Rp. 63.000.000,00)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Pada TA 2003, berdasarkan investigasi dan analisa SPJ pada Sekretariat Dewan Kab. Brebes diketahui, pengeluaran untuk biaya pemeliharaan kendaraan bagi Pimpinan, Anggota Dewan, Sekretaris Dewan sebesar Rp. 63.000.000,00 yang dibebankan pada Kode Rekening 2.01.04.1.4.09.01.1 Belanja Pemeliharaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor. Realisasi pengeluaran, dilakukan dengan cara memberikan uang tunai sebesar 1,5 Juta kepada masing-masing pimpinan, anggota dewan dan sekretaris dewan. Sehingga pengeluaran tersebut praktis, merupakan upaya menambah penghasilan bagi yang bersangkutan melalui cara yang tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku dan bukan untuk perbaikan kendaraan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Hal ini tidak sesuai dengan Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 Pasal 49 ayat (5) yang mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp. 63.000.000,00.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;               4. Dugaan Penyimpangan pada penggunaan Dana Belanja Tak Tersangka pada APBD perubahan (Rp. 229.130.000,00)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Berdasarkan Perubahan APBD TA 2003, Pemkab Brebes telah menganggarkan Belanja Tak Tersangka sebesar Rp. 1.517.790.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp. 1.384.140.000,00.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Dalam analisa pada SPMU dan SPJ diketahui bahwa pengeluaran-pengeluaran sebesar Rp. Rp. 229.130.000,00 untuk pengeluaran :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;          o Denda PPh Pasal 21 sebesar Rp. 0,6 Juta&lt;br /&gt;          o Penertiban atribut Partai Politik sebesar Rp. 13 Juta&lt;br /&gt;          o Kegiatan Penerimaan dan Kefarmasian sebesar Rp. 17,07 Juta&lt;br /&gt;          o Kegiatan Pembahasan APBD 2004 sebesar Rp. 150 Juta&lt;br /&gt;          o Loos Swadaya Banjaratma sebesar Rp. 24 Juta&lt;br /&gt;          o Biaya Profisi Cerukan sebesar Rp. 6,46 Juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Kondisi ini mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp. 229.130.000,00. Hal ini tidak sesuai dengan PP No. 105 Tahun 2000 Pasal 12 ayat (2) jo. Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 Pasal 7 ayat (1) dan (2).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;               5. Dugaan Penyimpangan Pengadaan Alat Berat Buldoser pada Dinas PU Brebes (Rp. 235.000.000,00)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            APBD TA 2003 menganggarkan pada kode rekening 2.15.01.2.3.07.01.2 Biaya Pemeliharaan Alat-alat Besar Darat (Buldoser) sebesar Rp. 298,45 Juta dan direalisasikan 289,3 Juta. Dari realisasi dan bukti-bukti pendukungnya yaitu DASK, Kontrak, SPMU dan SPJ, sebagian besar dipergunakan untuk membeli buldózer bekas dengan cara tukar tambah atas buldózer lama yang telah rusak (terbakar). Proses tertuang dalam dalam Surat Perjanjian tukar tambah buldoser No. 680/155SPTTB/I/2003 tangal 2003 antara Kasub Dinas Kebersihan dan Pertamanan Dinas PU Kab. Brebes selaku pengendali kegiatan dengan CV. Agung Perkasa Klampok Wanasari sebagai pelaksana pekerjaan mulai tanggal 25 Januari 2003 s/d 3 Februari 2003. Berdasarkan Pasal 6 tata cara pembayaran menyebutkan pembayaran biaya tukar tambah buldózer dilaksanakan sekaligus sebesar Rp. 235.000.000,00 mendahului penetapan APBD Kab. Brebes Tahun 2003.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Kondisi ini tidak sesuai dengan Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 Pasal 49 ayat (1) jo. Perda Kabupaten Brebes No. 9 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 48 ayat (1).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;               6. Dugaan Penyimpangan pada Biaya kegiatan sensus barang di lingkungan Pemkab Brebes (Rp. 123.140.000,00)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan inventarisasi aset-aset daerah dalam rangka membantu penyusunan laporan keuangan daerah. Pelaksanaan sensus dilakukan oleh tim yang dibentuk berdasarkan SK dengan cara menyebarkan angket kepada seluruh unit kerja di lingkungan Pemkab Brebes kemudian dikumpulkan menjadi satu bentuk laporan hasil sensus barang daerah. Akan tetapi kegiatan sensus tersebut belum dilakukan sampai pada tutup anggaran, karena semua angket diserahkan kepada Tim Penyusun, bahkan angket yang telah masuk belum diolah (dikomputerisasi). Sedangkan dalam kegiatan ini di biayai dengan anggaran sebesar Rp. 110,91 Juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Pada saat yang sama, bahwa dalam rangka menyusun Laporan Keuangan Daerah unit kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah, juga mempunyai kegiatan penyusunan laporan keuangan daerah yang difasilitatori oleh BPKP, diantaranya melakukan kegiatan inventarisasi/sensus barang (aset) daerah dengan nilai pendampingan 67,80 Juta. Hasil yang diperoleh dalam kegiatan dengan BPKP berupa Laporan Hasil Sensus Aset Daerah Pemkab Brebes.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Kondisi ini mengakibatkan pemborosan keuanga daerah sebesar Rp. 123.140.000,00 yang merupakan duplikasi kegiatan yang hasilnya sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         2. APBD Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2004&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      (Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2004) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;               1. Dugaan Penyimpangan Anggaran Proyek Pengadaan Buku Pelajaran Siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA sebesar Rp. 20.000.000.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Pada pertengahan Desember 2003, PT. Balai Pustaka salah satu penerbit buku nasional, perwakilan Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, menawarkan buku pelajaran kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Dalam penawaran disebutkan bahwa berdasarkan data jumlah sekolah dan siswa di Brebes, dibutuhkan biaya sekitar 83 Milyar untuk memenuhi kebutuhan buku pelajaran. Selain itu, PT. Balai Pustaka pun menjanjikan memberi bantuan senilai Rp. 4 Milyar apabila mereka disetujui sebagai pihak yang memberi pengadaan buku tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Untuk lebih meyakinkan, PT. Balai Pustaka pun pada 7 Januari 2004 mengirimkan surat kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Brebes mengenai Kepmendikbud 0689/M/1990 yang mengaskan pemberian hak penerbitan buku pelajaran dan buku bacaan hasil proyek di lingkungan Departemen Pendidikan kepada Balai Pustaka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Tidak lama kemudian, pada tanggal 23 Januari 2004 dibuat nota kesepahaman antara PT. Balai Pustaka yang diwakili ”H. MI” dengan Bupati Brebes ”IK” serta Ketua DPRD ”SAR” sebagai saksi. Dalam nota tersebut disepakati bahwa kedua pihak sepakat untuk mengadakan pekerjaan pengadaan buku teks wajib untuk siswa SD/MI,SLTP/MTs dan SLTA/MA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Sebagai tindak lanjut pada 11 Februari 2004, DPRD Kabupaten Brebes mengeluarkan Keputusan nomor 05/2004 mengenai persetujuan atas pengadaan buku buku teks wajib untuk siswa SD/MI,SLTP/MTs dan SLTA/MA. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa DPRD menyetujui pembayaran pengadaan buku yang dilaksanakan beberapa tahun (multi years) pada tahun 2004 dan tahun 2005 masing-masing Rp. 10 Milyar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Atas keputusan DPRD, pada 13 Februari 2004, Bupati Brebes mengeluarkan Surat bernomor 481.3/00863/204 kepada kepala dinas pendidikan mengenai persetujuan penunjukkan langsung. Disebutkan bahwa bupati menyetujui PT. Balai Pustaka melaksanakan pengadaan buku tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Kepala Dinas Pendidikan pada 1 Maret 2004 membentuk Panitia pengadaan dan pemeriksaan barang serta pada 9 Maret 2004 membuat surat penunjukkan pelaksanaan kegiatan belanja modal buku kepada PT. Balai Pustaka dengan nilai sebesar Rp. 19.998.676.225,00. Kemudian pada tanggal 15 Maret disusul dengan berupa  Surat Perjanjian pengadaan barang (SPPB) dan surat perintah mulai kerja (SPMK).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Ada beberapa masalah setidaknya dalam pelaksanaan pengadaan buku di atas :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                       1.    Pengadaan dilakukan melalui penunjukkan langsung (PL), padahal nilai proyek di atas Rp. 50 Juta dan bukan barang spesifik. Dalam Keppres Noor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah dinyatakan panitia pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai di atas Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah). Selain itu, penggunaan Kepmendikbud 0869/M/1990 yang menegaskan pemberian hak penerbitan buku pelajaran kepada PT. Balai Pustaka sudah tidak berlaku seiring dirubahnya status Balai Pustaka menjadi Persero lewat PP Nomor 66 Tahun 1996.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Selain itu jika dibandingkan dengan penerbit lain, dengan buku yang sejenis, harga yang ditawarkan PT. Balai Pustaka ternyata lebih mahal. Padahal harga pembelian dari penerbit lain dihitung satuan sehingga semestinya harga dari  PT. BP yang dibeli dalam jumlah banyak bisa lebih murah dibanding penerbit lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Tabel 1. Perbandingan Harga Buku&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            No  Judul Buku  PT. BP  Grasindo  Ganeca&lt;br /&gt;            1  Matematika Mari Berhitung 1 A Kelas 1  20.790  6.500  18.700&lt;br /&gt;            2  Matematika Mari Berhitung 1 B Kelas 1  14.520  6.500  15.400&lt;br /&gt;            3  Matematika Mari Berhitung 2 A Kelas 2  20.790  6.500  15.400&lt;br /&gt;            4  Matematika Mari Berhitung 2 B Kelas 2  16.940  6.500  16.400&lt;br /&gt;            5  Matematika Mari Berhitung 4 Kelas 4  20.900  6.500  17.600&lt;br /&gt;            6  Matematika Mari Berhitung 5 Kelas 5  29.590  6.500  14.300&lt;br /&gt;            7  Pengetahuan Sosial 4 Kelas 4  15.070  6.000  14.200&lt;br /&gt;            8  Pengetahuan Sosial 5 Kelas 5  15.400  6.000  13.200&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                       2.    Depdiknas melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan daftar buku pelajaran pokok yang dianggap memenuhi standar kualitas untuk sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah. Akan tetapi ada beberapa buku pelajaran pokok yang diterbitkan PT. BP yang tidak termasuk dalam daftar buku yang memenuhi standar Depdiknas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Tabel 2. Daftar Buku PT. BP yang tidak memenuhi Standar Depdiknas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            No  Judul Buku  Jumlah  Harga Satuan (Rp)  Total Harga (Rp)&lt;br /&gt;            1  Matematika Mari Berhitung 1 A Kelas 1  42.721  20.790  888.169.590&lt;br /&gt;            2  Matematika Mari Berhitung 1 B Kelas 1  42.721  14.520  620.308.920&lt;br /&gt;            3  Matematika Mari Berhitung 2 A Kelas 2  42.721  20.790  888.169.590&lt;br /&gt;            4  Matematika Mari Berhitung 2 B Kelas 2  42.721  16.940  723.693.740&lt;br /&gt;            5  Matematika Mari Berhitung 4 Kelas 4  41.893  20.900  877.444.700&lt;br /&gt;            6  Matematika Mari Berhitung 5 Kelas 5  41.893  29.590  1.242.276.970&lt;br /&gt;            7  Pengetahuan Sosial 4 Kelas 4  41.893  15.070  632.683.810&lt;br /&gt;            8  Pengetahuan Sosial 5 Kelas 5  41.893  15.400  646.538.200&lt;br /&gt;            9  Sains 4 Kelas 4  41.893  22.880  960.571.040&lt;br /&gt;            10  Sains 5 Kelas 5  41.893  20.625  865.899.375&lt;br /&gt;            Total  422.242     8.345.755.935&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Setidaknya ada dua kerugian bagi Pemerintah Daerah. Pertama, secara finasial. Pembelian buku-buku yang tidak memenuhi standar kualitas merupakan pemborosan anggaran sebab tidak akan bisa digunakan oleh sekolah. Dari daftar pembelian, tercatat sedikitnya 10 jenis buku yang dianggap tidak memenuhi standar kualitas dengan penghitungan kerugian sebesar Rp. 8, 3 Milyar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Kedua, secara akademis. Buku Pelajaran merupakan bagian terpenting dan menjadi pedoman bagi guru dan murid dalam menyelenggarakan proses belajar mengajar. Apabila kualitas buku buruk, bukan tidak mungkin proses hasil belajar mengajar akan buruk pula.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                       3.    Potongan rabat yang tidak jelas. Dalam Surat PT. Balai Pustaka pada 6 Maret 2004 kepada Dinas P dan K Kabupaten Brebes dinyatakan bahwa potongan harga hanya diberikan kepada toko buku dan agen pembelian, sedangkan diluar itu hanya diberikan bantuan buku senilai Rp. 4.003.870.420,00. Dalam lampiran yang termasuk dalam daftar bantuan adalah buku-buku untuk SMA/MA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Apabila dihitung secara prosentase niali bantuan buku sebesar 20 % dari total proyek. Padahal menurut salah seorang pengelola penerbitan buku, umumnya presentase yang diberikan penerbit kepada penjual (toko buku maupun di luar itu) tidak kurang dari 50 % dari total proyek.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Potongan dalam bentuk barang dan prosentasenya kecil secara finansial jelas merugikan Pemkab Brebes. Selain itu, potongan dalam bentuk buku berasal dari inisiatif penerbit sehingga diragukan kegunaannya bagi sekolah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;               2. Dugaan Penyimpangan Pemberian Tunjangan Kesehatan dan Premi Pimpinan dan Anggota DPRD (Rp. 202.021.500,00)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Brebes Nomor 04 Tahun 2004 tanggal 21 Januari tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Brebes APBD 2004 mengaloksikan anggaran sebesar Rp. 202.021.500,00. Hal ini juga disebabakan kelalaian Panitia Anggaran dan Sekretaris DPRD serta Kebijakan Bupati dengan maksud untuk meningkatkan pendapatan dan atau fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Jenis tunjangan dan tambahan penghasilan ini diberikan sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;          o Biaya Asuransi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            APBD Tahun 2004 pos DPRD Kode rekening 2.01.01.1.1.01.19.1 telah dianggarkan Biaya Asuransi sebesar Rp. 111.000.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp. Rp. 55.000.000,00 atau sebesar 49%. Realisasi tersebut dipergunakan untuk membayar premi Asuransi Kesejahteraan Hari Tua Kumpulan Tahun 2004 pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan jumlah pembayaran untuk Ketua sebesar Rp. 300.000,00, Wakil Ketua Rp. 250.000,00 dan Anggota masing-masing sebesar Rp. 200.000,00. Pembebanan Biaya Asuransi ini melekat pada Belanja Pegawai. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;          o Tunjangan Kesehatan / Tunjangan Kesejahteraan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Pada APBD TA 2004 pos DPRD Kode Rekening 2.01.01.1.1.01.07.1 telah dianggarkan Tunjangan Kesehatan sebesar Rp. 147.022.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp. 147.021.500,00 atau sebesar 99,99%. Pembayarannya dilakukan secara tunai dan pencatatannya melekat pada Belanja Pegawai. Pembayaran Berdasarkan Keputusan Bupati Brebes Nomor 903/285/Tahun 2004 tanggal 21 September 2004 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Brebes. Selain itu dalam SK Pimpinan DPRD Nomor 04  Tahun 2004 tanggal 21 Januari 2004 . Rincian besarnya Tunjangan Kesehatan adalah Ketua, Wakil Ketua dan semua Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp. 500.000,00.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Hal ini tidak sesuai dengan : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;          o PP Nomor 24 Tahun 2004 tanggal 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinanan Anggota DPRD Pasal 10 yang menyebutkan bahwa Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Pantia Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran, Tunjangan Badan Kehormatan dan Tunjangan Alat Kelengkapan lainnya. Begitu juga pada Pasal 16 ayat (3) yang menyebutkan Tunjangan Kesehatan dan pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan kepada lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. Diperkuat lagi pada Pasal 26 Penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran beban belanja DPRD untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah ini dinyatakan melanggar hukum.&lt;br /&gt;          o Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah pada Pasal 49 ayat (5) yang menyebutkan bahwa setiap pengeluaran kas harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;               3. Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif yang dilakukan oleh sebagian Anggota DPRD sebesar Rp. 130.692.600,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Pada APBD TA 2004 telah dianggarkan Biaya Perjalanan Dinas bagi Anggota DPRD Kabupaten Brebes dengan Kode Rekening 2.01.04.1.3.1 sebesar Rp. 1.097.890.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp. 1.097.880.000,00 atau sebesar 99,99% dan Kode Rekening 2.01.04.2.3.1 sebesar Rp. 15.000.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp. 9.917.000,00 atau sebesar 66,11%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Dari realisasi penggunaan Biaya Perjalanan Dinas itu dapat diketahui bahwa terdapat penggunaan biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan, antara lain perjalanan dinas ganda atau perjalanan dinas fiktif yaitu pada hari yang sama selain melakukan perjalanan ke daerah atau kota tertentu yang bersangkutan pada hari yang bersamaan juga sedang mengikuti rapat di DPRD Kabupaten Brebes. Hal ini dapat diketahui dari daftar hadir masuk kerja harian dan daftar hadir peserta rapat yang ada. Dengan demikian dapat diketahui bahwa uang SPPD yang diterima tidak dipergunakan untuk melakukan perjalanan dinas. Jumlah biaya perjalanan dinas ganda atau perjalanan dinas fiktif sebesar Rp. 130.692.600,00.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Kondisi ini disebabkan karena Kesengajaan sebagian Anggota DPRD Kabupaten Brebes yang menerima uang perjalanan dinas tetapi tidak melakukan perjalanan dinas, kelalaian Pengguna Anggaran, Pengendali Kegiatan, Pemegang Kas dan Kasir pada Sekretariat DPRD Kabupaten Brebes yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Dari hasil investigasi diketahui bahwa pembayaran biaya perjalanan dinas dilakukan berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas yang telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Brebes.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Hal ini tidak sesuai dengan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;          o Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah pada Pasal 49 ayat (5) yang menyebutkan bahwa setiap pengeluaran kas harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.&lt;br /&gt;          o PP Nomor 24 Tahun 2004 tanggal 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinanan Anggota DPRD Pasal 26 Penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran beban belanja DPRD untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah ini dinyatakan melanggar hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;               4. Pemberian Tambahan Insentif di Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes sebesar Rp. 92.070.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Pada APBD TA 2004 Pemkab Brebes mengalokasikan biaya Tambahan Penghasilan Pegawai Kode Rekening 2.1.1.1 (Rekening Belanja Pegawai/Personalia) sebesar Rp. 20.084.929.000,00 dengan realisasi sebesar Rp.19.695.767,00 atau sebesar 98,06 %. Tambahan Penghasilan Pegawai ini diberikan kepada seluruh pegawai termasuk pejabat struktural yang dibayarkan dua kali dalam setahun yaitu pada bulan Juli dan menjelang Hari Raya ’Iedul Fithri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Selain itu, Pemkab Brebes pada TA 2004 mengalokasikan Anggaran Biaya untuk Tunjangan Kesejahteraan kode rekening 2.1.1.1 (rekening Belanja Pegawai/Personalia) sebesar Rp. 5.498.408.000,00 yang direalisasikan sebesar Rp. 5.184.704.000,00 atau sebesar 94,24%. Tunjangan Kesejahteraan ini diberikan sebagai tambahan penghasilan pegawai kepada pejabat struktural dengan mengacu pada SK Bupati Brebes Nomor : 840.1/23/2003 tanggal 5 April 2003 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemkab Brebes dan SE Setda Brebes Nomor : 804.1/02418 tanggal 5 Oktober 2004, tanpa memperoleh persetujuan DPRD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Khusus di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes, selain Tunjangan Kesejahteraan juga diberikan insentif bagi Tim Pengelola Jamsostek, Honor Tim Pengelola Administrasi pengelola Program, Insentif Pengelola Keuangan Setda Kabupaten Brebes, Insentif Pengendali Pembangunan, Insentif Pranata Pengelola Sistem Komputer yang keseluruhan sebesar Rp. 92.070.000,00. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Pemberian Tunjangan ini berarti double anggaran karena yang bersangkutan juga telah menerima Tambahan Tunjnagan Kesejahteraan/Tambahan Penghasilan Pegawai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Hal ini tidak sesuai dengan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;          o PP Nomor 105 Tahun 2000 tanggal 10 Nopember 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Pasal 4 yang menyebutkan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asa keadilan adn kepatutan. Begitu juga pada pasal 29 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil Daerah dapat diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;          o Pada Penjelasan PP Nomor 105 Tahun 2000 dalam Pasal 29 ayat (2) disebutkan bahwa Tambahan Penghasilan diberikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai berdasarkan prestasi kerja, tempat kerja dan kelangkaan profesi.&lt;br /&gt;          o Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah pada Pasal 49 ayat (5) yang menyebutkan bahwa setiap pengeluaran kas harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;               5. Pembayaran Biaya Operasional Pegawai di Lingkungan Pemkab yang dibebankan pada Rekening Insentif ( Rp. 144.238.387,00)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Pada TA 2004 Pemkab Brebes telah memberikan Tambahan Kesejahteraan beupa insentif kepada pegawai di lingkungan Pemkab Brebes sebesar Rp. 5.649.617.000,00 yang direalisasikan sebesar Rp. 5.215.715.374,00 atau sebesar 92,96 %. Pembayaran insentif ini berdasarkan SK Bupati dari masing-masing unit kerja, antara lain :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;          o SK Bupati Nomor 900/165 Tahun 2004 tentang Pemberian Insentif pengelola kepegawaian pada BKD kabupaten Brebes.&lt;br /&gt;          o SK Bupati Nomor 903/208A Tahun 2003 tentang Pemberian Uang Insentif kepada pejabat dan pegawai yang bertugas mengelola dan melaksanakan pengelolaan keuangan daerah pada BPKD kabupaten Brebes&lt;br /&gt;          o SK Bupati Nomor 900/172 Tahun 2004 tentang Pemberian Insentif pengelola perencanaan pembangunan Kabupaten Brebes&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Dari hasil Investigasi ditemukan bahwa Rekening Insentif ternyata merupakan kumpulan upah pungut dari Biaya Insentif, Biaya Operasional dan pembayaran Honorarium yang dibayarkan secara tunai dari jumlah pajak daerah yang diperoleh dalam tahun anggaran bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Dimana rincian dari masing-masing biaya Rp. 5.215.715.374,00 adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            1. Jumlah insentif Upah Pungut  = Rp.    979.524.780,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            2. Biaya Operasional  = Rp.    144.238.387,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            3. Hororarium untuk pengelola keuangan  = Rp. 4.127.952.207,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                                                                 Jumlah  = Rp. 5.215.715.374,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Pembayaran Biaya Operasional sebesar Rp. 144.238.387,00 tidak sesuai dengan ketentuan karena jumlah Insentif dan Biaya Operasional yang dibayarkan tersebut melebihi 5% dari Pendapatan Pajak Daerah. Sedangkan Jumlah Pajak Daerah tahun 2004 sebesar Rp. 19.590.495.590,00. Insentif yang harus dibayarkan seharusnya 5% x Rp 19.590.495.590,00 = Rp. 979.524.780,00 atau 114,14%. Sedangkan realisasi pembayaran Insentif dan Biaya Operasional sebesar Rp. 1.123.763.167,00 yang terdiri dari Biaya Insentif sebesar Rp. 979.524.780,00 dan Biaya Operasional sebesar Rp. 144.238.387,00 .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Hal ini tidak sesuai dengan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;          o PP Nomor 105 Tahun 2000 tanggal 10 Nopember 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Pasal 4 yang menyebutkan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asa keadilan adn kepatutan.&lt;br /&gt;          o Kepmendagri Nomor 27 Tahun 2002 tanggal 24 Mei 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;               1. Pasal 1 ayat (9) menyebutkan bahwa biaya pemungutan adalah biaya yang diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang dalam rangka kegiatan pemungutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;               2. Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa biaya pungutan sebagaimana dimaksud ayat (1) digunakan untuk membiayai kegiatan penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penagihan dan pengawasan.&lt;br /&gt;               3. Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa biaya pemungutan ditetapkan sebesar 5% dari realisasi penerimaan Pajak Daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;               6. Pembayaran Rekening PDAM dan Rekening Listrik Sewa Rumah Dinas Milik Instansi Vertikal (Rp. 16.901.502,00)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Pada APBD TA 2004 Pemkab Brebes mengalokasikan anggaran untuk pembayaran rekening PDAM, rekening listrik, PBB dan Biaya Retribusi Sewa Rumah Dinas yang ditempati oleh Kapolres Brebes, Kejaksaan Negeri Brebes maupun Pengadilan Negeri Brebes. Pembayaran beban rekening-rekening tersebut tidak didasarkan atas kesepakatan maupun surat perjanjian antara Pemkab Brebes selaku pemilik Rumah Dinas dengan Instansi vertikal yang bersangkutan, tetapi berdasarkan kebijakan dari Bupati Brebes. Ketiga Instansi vertikal tersebut masing-masing telah menerima Bantuan APBD dari Kabupaten Brebes yang jumlahnya cukup besar. Selain itu rekening yang dibayar oleh Pemda tersebut bukan merupakan beban pengeluaran dari Pemerintah Daerah Brebes melainkan beban pengeluaran pribadi bagi pejabat instansi vertikal yang bersangkutan, sehingga tidak seharusnya dibebankan kepada APBD Kabupaten Brebes.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Adapun rincian rekening yang dibayarkan oleh Pemkab Brebes adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            a. Rekening Air Rp.  8.261.502,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            b. Rekening Listrik Rp. 8.640.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                        Jumlah Rp.16.901.502,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Hal ini disebabkan atas Kebijakan Bupati Brebes. Dimana tidak sesuai dengan PP Nomor 105 Tahun 2000 tanggal 10 Nopember 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Pasal 4 yang menyebutkan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asa keadilan adn kepatutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         3. APBD Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2005&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      (Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2005)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                 1. Pengeluaran Biaya Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp 182.827.575,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Pada Tahun Anggaran 2005 dalam Pos Belanja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah dianggarkan belanja administrasi umum sebesar Rp. 4.371.180.000,00 dan telah terealisasi sebesar Rp. 4.371.180.000,00 atau 100%. Dari realisasi tersebut diantaranya pada kode rekening 2.01.01.1.1.01.24.1 Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD dari anggaran sebesar Rp185.471.000,00, telah direalisasi sebesar Rp182.827.575,00 atau 98,57%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Hasil investigasi dan analisa dokumen pertanggungjawaban (SPJ) yang pengelolaannya pada pengguna anggaran Sekretariat DPRD diketahui bahwa sesuai SPMU Nomor 921/382/2005 tanggal 18 Oktober 2005 telah dibayarkan uang sebesar Rp182.827.575,00 yang peruntukannya adalah untuk membayar tambahan penghasilan ke-13 kepada para Pimpinan dan Anggota DPRD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Penganggaran dan realisasi tambahan perbaikan penghasilan tersebut merupakan keinginan dari Pimpinan dan Anggota DPRD yang mengacu dan membandingkan pada pemberian gaji ke-13 kepada para pegawai dilingkungan PNS. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Ada beberapa Pimpinan dan Anggota DPRD telah mengembalikan tambahan perbaikan penghasilan yang telah diterima ke Kas Daerah sebesar Rp. 92.920,075,00 dan sisanya sebesar Rp. 89.907.500,00 belum di setor ke Kas Daerah. Sedangkan 38 orang Anggota Dewan yang lain telah mengangsur masing-masing Rp1.700.000,00/per orang, total angsuran Rp. 64.600.000,00. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Pengeluaran tunjangan perbaikan penghasilan yang tidak sesuai ketentuan tersebut tidak sesuai dengan : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         1. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tanggal 10 Nopember 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah pada pasal 27 : ayat (1) Setiap pembebanan APBD harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih ; ayat (2) Setiap orang yang diberi wewenang menandatangani dan atau mengesahkan surat-surat yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan bukti tersebut;&lt;br /&gt;         2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tanggal 28 Agustus 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 10 yang menyatakan bahwa Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari : a. Uang Representasi; b. Uang Paket; c. Tunjangan Jabatan; d. Tunjangan Panitia Musyawarah; e. Tunjangan Komisi; f. Tunjangan Panitia Anggaran; g. Tunjangan Badan Kehormatan; h. Tunjangan Alat Kelengkapan lainnya.&lt;br /&gt;         3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2005 tanggal 24 Juni 2005 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2005 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan Pasal 1 ayat 2 point c. menyatakan bahwa Pejabat Negara adalah Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan tersebut mengakibatkan Kerugian Daerah sebesar Rp. 182.827.575,00. Namun ketika dilakukan investigasi sampai tanggal 18 April 2006 kerugian daerah tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp. 92.920,075,00 (ada beberapa anggota DPRD yang mengembalikan) dan tersisa sebesar Rp. 89.907.500,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                 2. Dugaan Perjalanan Fiktif/Ganda oleh sebagian anggota DPRD (Rp. 75.739.450,00)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Pada APBD TA 2005 telah dianggarkan Biaya Perjalanan Dinas bagi Anggota DPRD Kabupaten Brebes dengan Kode Rekening 2.01.04.1.3.1 sebesar Rp. 785.760.000,00 dan telah direalisasikan sampai Bulan Juli 2005 sebesar Rp.208.109.000,00 atau sebesar 26,49%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Dari realisasi penggunaan Biaya Perjalanan Dinas itu dapat diketahui bahwa terdapat penggunaan biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan, antara lain perjalanan dinas ganda atau perjalanan dinas fiktif yaitu pada hari yang sama selain melakukan perjalanan ke daerah atau kota tertentu yang bersangkutan pada hari yang bersamaan juga sedang mengikuti rapat di DPRD Kabupaten Brebes. Hal ini dapat diketahui dari daftar hadir masuk kerja harian dan daftar hadir peserta rapat yang ada. Dengan demikian dapat diketahui bahwa uang SPPD yang diterima tidak dipergunakan untuk melakukan perjalanan dinas. Jumlah biaya perjalanan dinas ganda atau perjalanan dinas fiktif sebesar Rp. 75.739.450,00.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Kondisi ini disebabkan karena Kesengajaan sebagian Anggota DPRD Kabupaten Brebes yang menerima uang perjalanan dinas tetapi tidak melakukan perjalanan dinas, kelalaian Pengguna Anggaran, Pengendali Kegiatan, Pemegang Kas dan Kasir pada Sekretariat DPRD Kabupaten Brebes yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Dari hasil investigasi diketahui bahwa pembayaran biaya perjalanan dinas dilakukan berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas yang telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Brebes.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Hal ini tidak sesuai dengan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;          o Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah pada Pasal 49 ayat (5) yang menyebutkan bahwa setiap pengeluaran kas harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.&lt;br /&gt;          o PP Nomor 24 Tahun 2004 tanggal 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinanan Anggota DPRD Pasal 26 Penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran beban belanja DPRD untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah ini dinyatakan melanggar hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         3. Pemberian Tambahan Insentif di Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes sebesar Rp. 92.070.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Pada APBD TA 2005 Pemkab Brebes mengalokasikan biaya Tambahan Penghasilan Pegawai Kode Rekening 2.1.1.1 (Rekening Belanja Pegawai/Personalia) sebesar Rp. 20.341.299.000,00 dengan realisasi smpai bulan Juli 2005 sebesar Rp.10.926.356.843,00 atau sebesar 53,72 %. Tambahan Penghasilan Pegawai ini diberikan kepada seluruh pegawai termasuk pejabat struktural yang dibayarkan dua kali dalam setahun yaitu pada bulan Juli dan menjelang Hari Raya ’Iedul Fithri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Selain itu, Pemkab Brebes pada TA 2005 mengalokasikan Anggaran Biaya untuk Tunjangan Kesejahteraan kode rekening 2.1.1.1 (rekening Belanja Pegawai/Personalia) sebesar Rp. 6.077.939.000,00 yang direalisasikan sampai Bulan Juli 2005 sebesar Rp. 2.688.982.033,00 atau sebesar 44,24%. Tunjangan Kesejahteraan ini diberikan sebagai tambahan penghasilan pegawai kepada pejabat struktural dengan mengacu pada SK Bupati Brebes Nomor : 840.1/23/2003 tanggal 5 April 2003 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemkab Brebes dan SE Setda Brebes Nomor : 804.1/02418 tanggal 5 Oktober 2004, tanpa memperoleh persetujuan DPRD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Khusus di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes, selain Tunjangan Kesejahteraan juga diberikan insentif bagi Tim Pengelola Jamsostek, Honor Tim Pengelola Administrasi pengelola Program, Insentif Pengelola Keuangan Setda Kabupaten Brebes, Insentif Pengendali Pembangunan, Insentif Pranata Pengelola Sistem Komputer yang keseluruhan sebesar Rp. 30.400.000,00. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Pemberian Tunjangan ini berarti double anggaran karena yang bersangkutan juga telah menerima Tambahan Tunjnagan Kesejahteraan/Tambahan Penghasilan Pegawai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Hal ini tidak sesuai dengan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         1. PP Nomor 105 Tahun 2000 tanggal 10 Nopember 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Pasal 4 yang menyebutkan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asa keadilan adn kepatutan. Begitu juga pada pasal 29 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil Daerah dapat diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;         2. Pada Penjelasan PP Nomor 105 Tahun 2000 dalam Pasal 29 ayat (2) disebutkan bahwa Tambahan Penghasilan diberikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai berdasarkan prestasi kerja, tempat kerja dan kelangkaan profesi.&lt;br /&gt;         3. Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah pada Pasal 49 ayat (5) yang menyebutkan bahwa setiap pengeluaran kas harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         4. Pengeluaran untuk belanja honorarium rapat DPRD sebesar Rp. 226.330.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Sekretariat DPRD Kabupaten Brebes menunjukkan bahwa pada APBD sebelum perubahan Tahun 2005 telah dianggarkan pengeluaran untuk Biaya penunjang kegiatan DPRD dengan kode rekening 2.01.04.1.1.03.14.1 sebesar Rp. 850.000.000,00. Sehubungan dengan dianggarkan pengeluaran untuk Biaya Penunjang Kegiatan tersebut, maka pada tanggal 24 Pebruari 2005, Pimpinan DPRD membuat Surat Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 03 Tahun 2005 tentang Rincian Penggunaan Dana Penunjang Kegiatan DPRD Kabupaten Brebes, yang berisi anggaran untuk Biaya Penunjang Kegiatan Pimpinan, Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD, Tunjangan Rapat Kepanitiaan, Biaya Penunjang Kegiatan Operasional Panitia Anggaran, Dana Sosial dan Kemasyarakatan, Biaya Operasional Pimpinan DPRD, Biaya Tamu Pimpinan Pimpinan, Biaya Kerumahtanggaan dan Biaya Tak Terduga. Dengan mendasarkan Surat Keputusan Pimpinan Dewan tersebut maka anggaran Penunjang Kegiatan direalisasikan sampai dengan Bulan Juli sebesar Rp. 226.330.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Pada bukti-bukti pengeluaran (SPJ) menunjukkan bahwa SPJ yang digunakan untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran untuk kode rekening 2.01.04.1.1.06.02.1 Honorarium Rapat sebesar Rp. 203.935.000,00 dan 2.01.04.2.1.02.02.1 Biaya Kompensasi Kerja Pansus sebesar Rp. 30.000.000,00 yang sebenarnya tidak diperkenankan karena pengeluaran tersebut telah tercakup dalam pemberian uang Paket dan Tunjangan Alat Kelengkapan. SPJ tersebut digunakan untuk pengeluaran Belanja Penunjang Kegiatan yang pada Perubahan Anggaran telah dihapuskan. Realisasi pengeluaran dari kedua pasal tersebut adalah sebesar Rp. 226.330.000,00. Sisa sebesar Rp. 7.605.000,00 telah di setor ke Kas Daerah sesuai Bukti Setor pada tanggal 31 Desember 2005. Sehubungan itu, maka pada tanggal 18 April 2006 sebagian dari Pimpinan dan Anggota DPRD telah mengembalikan sebesar Rp26.680.000,00, sedangkan sisanya sebesar Rp132.855.000,00 belum disetor ke Kas Daerah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Pengeluaran tersebut bertentangan dengan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;          o Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tanggal 28 Agustus 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 10, Pasal 25 Ayat (3) ; 3)&lt;br /&gt;          o Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3172/SJ perihal Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 tanggal 10 Desember 2004 pada huruf f) Bagian Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan, angka (5) menyebutkan : Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas penyediaan dana bantuan kepada organisasi kemasyarakatan, maka penyediaan dana bantuan tersebut hanya boleh dianggarkan dalam Bagian/Pos Sekretariat Daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Hal tersebut disebabkan terbitnya Surat Keputusan Pimpinan Dewan Nomor 03 Tahun 2005 tentang Rincian Penggunaan Dana Penunjang Kegiatan DPRD Brebes yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip penganggaran yang benar. Sampai pada pelaksanaan investigasi terakhir ditemukan bahwa sebagian Pimpinan dan Anggota DPRD telah menyetor penunjang kegiatan yang telah diterima ke Kas Daerah sebesar Rp. 26.680.000,00 sehingga Kerugian Negara sebesar Rp. 132.855.000,00.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         5. Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan sebesar Rp. 9.395.403.839,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Pemerintah Kabupaten Brebes pada Tahun Anggaran 2005 menganggarkan Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan (2.01.03.4.2.) sebesar Rp. 30.373.993.000,00. Sampai dengan akhir Tahun 2005, anggaran tersebut telah terealisasi sebesar Rp29.825.451.193,00 (98,19%). Berdasarkan Konsep Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2005. Dari nomenklatur rekening Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan tersebut dapat diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Brebes telah menyediakan pos belanja yang tidak diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002, yaitu Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten yang terealisasi sebesar Rp3.297.201.819,00 dan Belanja Bantuan Keuangan kepada Masyarakat/Kelompok yang terealisasi sebesar Rp. 6.098.202.020,00. Bantuan ini diterima secara tunai oleh seseorang atas nama Masyarakat/kelompok. Adapun pengeluaran bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten peruntukannya adalah berupa bantuan keuangan kepada Instansi Vertikal yang diterima secara tunai oleh para Kepala Instansi Vertikal. Sebelum proses pencairan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         Kondisi tersebut tidak sesuai dengan : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah: a) Pasal 55 Ayat (2)  ; b) Lampiran IV Susunan Belanja Daerah untuk penganggaran Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan&lt;br /&gt;         2. UU Nomor 32 Tahun 2004 tanggal 15 Oktober 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 155 ayat (2) &lt;br /&gt;         3. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tanggal 10 Nopember 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah pada pasal 4&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Hal tersebut disebabkan karena :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;          o Tim Anggaran yang telah menyusun, merencanakan penganggaran Belanja Bantuan yang tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002;&lt;br /&gt;          o Kebijakan Bupati dalam merealisasikan Belanja Bantuan Keuangan yang tidak sepenuhnya memperhatikan ketentuan yang berlaku.&lt;br /&gt;         6. Pembayaran Rekening Listrik, PBB dan Retribusi Sewa Rumah Dinas Milik Instansi Vertikal (Rp. 17.884.122,00)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Pada APBD TA 2004 Pemkab Brebes mengalokasikan anggaran untuk pembayaran rekening rekening listrik, PBB dan Biaya Retribusi Sewa Rumah Dinas yang ditempati oleh Kapolres Brebes, Kejaksaan Negeri Brebes maupun Pengadilan Negeri Brebes. Pembayaran beban rekening-rekening tersebut tidak didasarkan atas kesepakatan maupun surat perjanjian antara Pemkab Brebes selaku pemilik Rumah Dinas dengan Instansi vertikal yang bersangkutan, tetapi berdasarkan kebijakan dari Bupati Brebes. Ketiga Instansi vertikal tersebut masing-masing telah menerima Bantuan APBD dari Kabupaten Brebes yang jumlahnya cukup besar. Selain itu rekening yang dibayar oleh Pemda tersebut bukan merupakan beban pengeluaran dari Pemerintah Daerah Brebes melainkan beban pengeluaran pribadi bagi pejabat instansi vertikal yang bersangkutan, sehingga tidak seharusnya dibebankan kepada APBD Kabupaten Brebes.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Adapun rincian rekening yang dibayarkan oleh Pemkab Brebes adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            a. Rekening Listrik  Rp.  5.760.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            b. PBB Rp.  4.674.042,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            b. Biaya Retribusi Sewa Rumah Rp.  7.450.080,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                        Jumlah Rp.17.884.122,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Hal ini disebabkan atas Kebijakan Bupati Brebes. Dimana tidak sesuai dengan PP Nomor 105 Tahun 2000 tanggal 10 Nopember 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Pasal 4 yang menyebutkan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asa keadilan adn kepatutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   3. Modus Operandi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Dugaan Penyalahgunaan/penyimpangan APBD Kab. Brebes Tahun Anggaran 2003 – 2005 dilakukan dengan cara :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                 1. Proyek Pengadaan yang dianggarkan oleh APBD tidak melalui lelang terbuka (Penunjukkan Langsung) yang bertentangan dengan Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa.&lt;br /&gt;                                 2. Mark-up anggaran, dimana pada dugaan mark-up tanah harga tanah di mark-up lebih dari 300%.&lt;br /&gt;                                 3. Melakukan manipulasi dengan memberikan dan atau mencantumkan mata anggaran secara berulang-ulang dengan maksud untuk mendapatkan/mengambil atau menikmati keutungan pribadi dan atau kelompok (pembiayaan yang melebihi dari diisyaratkan oleh ketentuan yang berlaku) melalui persetujuan kerjasama dan atau tidak dengan persetujuan kerjasama karena kewenangan dan kedudukan yang ada dimilikinya sehingga menyebabkan negara dan masyarakat mengalami kerugian.&lt;br /&gt;                                 4. Tindakan melawan hukum dengan menetapkan dan atau menganggarkan alokasi biaya yang tidak sesuai dan atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dengan maksud untuk mendapatkan dan atau mengambil keuntungan pribadi atau kelompok dan atau korporasi karena kewenangan/kedudukan yang dimilikinya sehingga menyebabkan negara dan masyarakat mengalami kerugian.&lt;br /&gt;                                 5. Mengunakan kewenangan atas jabatan atau karena kedudukan yang dimilikinya untuk memenuhi kepentingan pribadinya dan atau kelompok atau suatu korporasi sehingga menyebabkan negara dan masyarakat mengalami kerugian.&lt;br /&gt;                                 6. Menetapkan dan mengesahkan jumlah alokasi anggaran yang melebihi batas ketentuan yang disyaratkan dengan maksud untuk mendapatkan dan atau mengambil keuntungan pribadi atau kelompok dan atau korporasi karena kewenangan/kedudukan yang dimilikinya sehingga menyebabkan negara dan masyarakat mengalami kerugian.&lt;br /&gt;                                 7. Perencanaan, penyusunan, penggunaan serta pengawasan dan pertanggungjawaban APBD yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mempertimbangkan asas keadilan dan kepatutan yang menyebabkan terjadinya penyimpangan/penyelewengan APBD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   4. Pihak Yang Diduga Terlibat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Pihak-pihak yang diduga kuat terlibat melakukan tindakan penyimpangan/penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2003 sampai dengan 2006 adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Bupati Kepala Daerah Kabupaten Brebes (periode 2002-2007), yang bertindak sebagai pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah yang meliputi : perencanaan umum, penyusunan anggaran, pemungutan pendapatan, perbendaharan umum daerah, penggunaan anggaraan, fungsi pengawasan dan pertanggungjawaban APBD.&lt;br /&gt;   2. Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Brebes (periode 1999-2004), karena kewenangan yang dimilikinya dalam menyusun Rencana Anggaran Belanja DPRD sebagai bagian yang tak terpisahkan dari APBD.&lt;br /&gt;   3. Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Brebes (periode 2004-2009), karena kewenangan yang dimilikinya dalam menyusun Rencana Anggaran Belanja DPRD sebagai bagian yang tak terpisahkan dari APBD.&lt;br /&gt;   4. Sekretaris DPRD Kabupaten Brebes (periode 1999-2004 dan periode 2004-2009), karena kewenangan yang dimilikinya dalam menyusun Rencana Anggaran Belanja DPRD, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan DPRD Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2003 sampai dengan 2005.&lt;br /&gt;   5. Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Brebes (periode 1999-2004 dan periode 2004-2009), karena kewenangan yang dimilikinya telah melegitimasi penyelewengan/ penyimpangan APBD dengan melakukan pengesahan APBD dan diduga telah menggunakan/mendapatkan dan/ atau mengambil hasil korupsi anggaran APBD Tahun Anggaran 2003 sampai dengan 2005 Kabupaten Brebes untuk kepentingan pribadi atau kelompok.&lt;br /&gt;   6. Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes (periode 1999-2004), sebagai pembina dan supervisi dalam perencanaan dan pelaksanaan kerja atas pengawasan internal keuangan daerah.&lt;br /&gt;   7. Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes (periode 1999-2004 dan periode 2004-2009) sebagai pejabat Pengelolah Keuangan Daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   5. Taksiran Kerugian Negara dan Masyarakat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Taksiran dugaan korupsi APBD Tahun Anggaran 2003 sampai dengan 2005 Kabupaten Brebes yang telah merugikan negara dan masyarakat sebagai berikut : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      no  Uraian / Mata Anggaran  Taksiran kerugian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      negara dan masyarakat&lt;br /&gt;      APBD Kabuapten Brebes Tahun Anggaran 2003&lt;br /&gt;      1  Proyek Pengadaan Tanah oleh Pemkab Brebes di tiga lokasi untuk Pasar senilai Rp. 11.000.000.000,00.  Rp.                  6.500.000.000,00&lt;br /&gt;         Pengeluaran fiktif pada proyek Pengadaan Pompa dan Mesin Penggerak di Wanasari Rp. 235.750.000,00  Rp.                     235.750.000,00&lt;br /&gt;         Belanja Pemeliharaan Angkutan Darat Bermotor pada Sekretariat DPRD Rp. 63.000.000,00  Rp.                       63.000.000,00&lt;br /&gt;         Dana Belanja Tak Tersangka pada APBD perubahan Rp. 229.130.000,00  Rp.                     229.130.000,00&lt;br /&gt;         Pengadaan Alat Berat Buldoser pada Dinas PU Brebes Rp. 235.000.000,00  Rp.                     235.000.000,00&lt;br /&gt;         Biaya kegiatan sensus barang di lingkungan Pemkab Brebes Rp. 123.140.000,00  Rp.                     123.140.000,00&lt;br /&gt;      Jumlah  Rp.                  7.262.880.000,00&lt;br /&gt;      APBD Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2004&lt;br /&gt;         Proyek Pengadaan Buku Pelajaran Siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA sebesar Rp. 20.000.000.000,00  Rp.                  8.345.755.935,00&lt;br /&gt;         Pemberian Tunjangan Kesehatan dan Premi Pimpinan dan Anggota DPRD Rp. 202.021.500,00  Rp.                     202.021.500,00&lt;br /&gt;         Perjalanan  Dinas Fiktif yang dilakukan oleh sebagian Anggota DPRD sebesar Rp. 130.692.600,00  Rp.                     130.692.600,00&lt;br /&gt;         Pemberian Tambahan Insentif di Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes sebesar Rp. 92.070.000,00  Rp.                     92.070.000,00&lt;br /&gt;         Pembayaran Biaya Operasional Pegawai di Lingkungan Pemkab yang dibebankan pada Rekening Insentif  Rp. 144.238.387,00  Rp.                     144.238.387,00&lt;br /&gt;         Pembayaran Rekening PDAM dan  Rekening Listrik Sewa Rumah Dinas Milik Instansi Vertikal Rp. 16.901.502,00  Rp.                       16.901.502,00&lt;br /&gt;      Jumlah  Rp.                  8.931.679.924,00&lt;br /&gt;      APBD Kabuapten Brebes Tahun Anggaran 2005&lt;br /&gt;         Pengeluaran Biaya Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp 182.827.575,00  Rp.                       89.902.500,00&lt;br /&gt;         Dugaan Perjalanan Fiktif/Ganda oleh sebagian anggota DPRD Rp. 75.739.450,00  Rp.                       75.739.450,00&lt;br /&gt;         Pemberian Tambahan Insentif di Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes sebesar Rp. 92.070.000,00  Rp.                     92.070.000,00&lt;br /&gt;         Pengeluaran untuk belanja honorarium rapat DPRD sebesar Rp. 226.330.000,00  Rp.                     132.855.000,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan sebesar Rp. 9.395.403.839,00  Rp.                  9.395.403.839,00&lt;br /&gt;         Pembayaran Rekening Listrik, PBB dan Retribusi Sewa Rumah Dinas Milik Instansi Vertikal Rp. 17.884.122,00  Rp.                     17.884.122,00&lt;br /&gt;      Jumlah  Rp.                  9.803.854.911,00&lt;br /&gt;      Total  Rp.                25.998.414.835,00&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      “Dua Puluh Lima Millar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delatan Juta Empat Ratus Empat Belas Ribu Delatan Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KESIMPULAN DAN REKOMENDASI&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Kesimpulan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Dari hasil investigasi dan analisis dokumen APBD Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2003 – 2005 bahwa diduga kuat telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dana APBD Tahun Anggaran 2003 – 2005 yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh Anggota DPRD, Bupati, Wakil Bupati, yang melakukan penyusunan, pembahasan dan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2003 – 2005 dengan menggunakan berbagai macam cara. Dugaan ini di dasari atas sejumah temuan dari hasil investigasi dana analisis data APBD tahun angaran 2003 – 2005 yang diantaranya adalah membuat mata anggaran yang tidak diatur dan membuat mata anggaran lain yang sebenarnya sudah masuk dalam mata anggaran dan / atau jumlahnya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan DPRD, Peraturan Pemerintah No. 109 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah / Bekas Kepala Daerah Serta Janda / Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1993, Keputusan Presiden R.I No. 68 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, Keputusan Presiden R.I No. 74 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggara Pemerintahan Daerah, Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa serta Perpres Nomor 8 Tahun 2003 Mengenai Perubahan atas Pasal Keempat pada Keppres 80 Tahun 2003, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, UU Nomor 32 Tahun 2004 tanggal 15 Oktober 2004 tentang Pemerintah Daerah, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3172/SJ perihal Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 tanggal 10 Desember 2004 pada huruf f) Bagian Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan, Kepmendagri Nomor 27 Tahun 2002 tanggal 24 Mei 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   Mata Anggaran yang kami maksudkan diantaranya adalah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                           1. APBD Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      (Keputusan Bupati Brebes No. 010 Tahun 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2003)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                     1. Dugaan Mark-up pengadaan Tanah oleh Pemkab Brebes di tiga lokasi untuk Pasar (Rp. 11.000.000.000,00.)&lt;br /&gt;                     2. Dugaan Pengeluaran fiktif pada proyek Pengadaan Pompa dan Mesin Penggerak di Wanasari (Rp. 235.750.000,00)&lt;br /&gt;                     3. Dugaan penyimpangan Belanja Pemeliharaan Angkutan Darat Bermotor pada Sekretariat DPRD (Rp. 63.000.000,00)&lt;br /&gt;                     4. Dugaan Penyimpangan pada penggunaan Dana Belanja Tak Tersangka pada APBD perubahan (Rp. 229.130.000,00)&lt;br /&gt;                     5. Dugaan Penyimpangan Pengadaan Alat Berat Buldoser pada Dinas PU Brebes (Rp. 235.000.000,00)&lt;br /&gt;                     6. Dugaan Penyimpangan pada Biaya kegiatan sensus barang di lingkungan Pemkab Brebes (Rp. 123.140.000,00)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                           2. APBD Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2004&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2004) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                       1. Dugaan Penyimpangan Anggaran Proyek Pengadaan Buku Pelajaran Siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA sebesar Rp. 20.000.000.000,00&lt;br /&gt;                                       2. Dugaan Penyimpangan Pemberian Tunjangan Kesehatan dan Premi Pimpinan dan Anggota DPRD (Rp. 202.021.500,00)&lt;br /&gt;                                       3. Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif yang dilakukan oleh sebagian Anggota DPRD sebesar Rp. 130.692.600,00&lt;br /&gt;                                       4. Pemberian Tambahan Insentif di Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes sebesar Rp. 92.070.000,00&lt;br /&gt;                                       5. Pembayaran Biaya Operasional Pegawai di Lingkungan Pemkab yang dibebankan pada Rekening Insentif ( Rp. 144.238.387,00)&lt;br /&gt;                                       6. Pembayaran Rekening PDAM dan  Rekening Listrik Sewa Rumah Dinas Milik Instansi Vertikal (Rp. 16.901.502,00)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         4. APBD Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2005&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      (Keputusan Bupati Brebes tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2004)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                 1. Pengeluaran Biaya Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp 182.827.575,00&lt;br /&gt;                                 2. Dugaan Perjalanan Fiktif/Ganda oleh sebagian anggota DPRD (Rp. 75.739.450,00)&lt;br /&gt;                                 3. Pemberian Tambahan Insentif di Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes sebesar Rp. 92.070.000,00&lt;br /&gt;                                 4. Pengeluaran untuk belanja honorarium rapat DPRD sebesar Rp. 226.330.000,00&lt;br /&gt;                                 5. Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan sebesar Rp. 9.395.403.839,00&lt;br /&gt;                                 6. Pembayaran Rekening Listrik, PBB dan Retribusi Sewa Rumah Dinas Milik Instansi Vertikal (Rp. 17.884.122,00)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   2. Rekomendasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, jujur, demokratis dan berwibawa serta untuk penyelamatan Dana Publik (Anggaran yang seharusnya untuk kemakmjuran Rakyat banyak) maka kami merekomendasikan beberapa hal untuk segera ditindak lanjuti oleh :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                     1. Kepada Kejaksaan Agung agar melakukan pengawasan terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Brebes yang saat ini tengah melakukan proses penyelidikan dan/ atau penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi APBD Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2003 - 2005.&lt;br /&gt;                     2. Kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) agar melakukan pengawasan, penelitian, atau penelahaan terhadap kasus dugaan korupsi anggaran keuangan daerah/publik yang saat ini ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Brebes.&lt;br /&gt;                     3. Kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah agar dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :&lt;br /&gt;                           1. Terlibat secara langsung (intervensi) terhadap seluruh proses penyidikan Kasus Dugaan Korupsi APBD Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2003-2005 yang saat ini ditangani Kejaksaaan Negeri Brebes.&lt;br /&gt;                           2. Melakukan penahanan terhadap Bupati Brebes periode 2002-2007 dan seluruh Anggota DPRD Periode 1999- 2004 dan periode 2004 – 2009 yang terbukti terlibat dalam penyusunan, pembahasan dan pengesahan APBD tahun 2003 - 2005. Beserta pejabat-pejabat eksekutif Pemda Kabupaten Brebes periode 1999 -2004 dan periode 2004-2009.&lt;br /&gt;                           3. Membuka akses atau memberikan ruang terhadap publik (masyarakat umum) untuk melakukan monitoring dalam proses penyelidikan dan/ atau penyidikan yang telah dilakukan oleh Kejaksaaan Negeri Brebes.&lt;br /&gt;                           4. Kepada Badan Pengawas Daerah Propinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Brebes agar melaksanakan fungsinya dengan berlandaskan kejujuran dan keadilan tanpa melihat kepentingan pihak tertentu dan juga membuka ruang kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan monitoring pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengawas Daerah Propinsi dan Kabupaten Brebes.&lt;br /&gt;                           5. Kepada Pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah agar melakukan penyelidikan dan/ atau penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi anggaran keuangan daerah/publik bila diminta oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Brebes dan juga memberikan perlindungan kepada saksi dan pelapor.&lt;br /&gt;                           6. Kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah khususnya masyarakat di Kabupaten Brebes untuk mendesak kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah agar menciptakan proses penegakan hukum yang adil dan proporsional serta melakukan pengawasan dan pemantauan pada Kejaksaan Negeri Brebes dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang saat ini menanggani kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi APBD Brebes TahunAnggaran 2003-2005.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAHAN – BAHAN RUJUKAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Hasil Investigasi lapangan Tim Analisa dan Data Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak), Analisa Pusat Kajian dan Transparansi Publik dan Forum Ulama Anti Korupsi Brebes.&lt;br /&gt;   2. Studi dan analisis kasus dengan merujuk pada :&lt;br /&gt;                     2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.&lt;br /&gt;                     3. Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.&lt;br /&gt;                     4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun. 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&lt;br /&gt;                     5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&lt;br /&gt;                     6. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2000 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri, Hakim dan Pejabat Negara.&lt;br /&gt;                     7. Peraturan Pemerintah No.105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah.&lt;br /&gt;                     8. Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD.&lt;br /&gt;                     9. Keputusan Presiden R.I No. 68 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.&lt;br /&gt;                    10. Keputusan Presiden R.I No. 74 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggara Pemerintahan Daerah.&lt;br /&gt;                    11. Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa serta Perpres Nomor 8 Tahun 2003 Mengenai Perubahan atas Pasal Keempat pada Keppres 80 Tahun 2003.&lt;br /&gt;                    12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah&lt;br /&gt;                    13. UU Nomor 32 Tahun 2004 tanggal 15 Oktober 2004 tentang Pemerintah Daerah &lt;br /&gt;                    14. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3172/SJ perihal Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 tanggal 10 Desember 2004 pada huruf f) Bagian Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan&lt;br /&gt;                    15. Kepmendagri Nomor 27 Tahun 2002 tanggal 24 Mei 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah&lt;br /&gt;                    16. Keputusan Bupati Brebes Nomor 010 Tahun 2003 tentang Penjabaran APBD TA 2003.&lt;br /&gt;                    17. Perubahan Anggaran Belanja dan Belanja Daerah TA 2003.&lt;br /&gt;                    18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2004.&lt;br /&gt;                    19. PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2004.&lt;br /&gt;                    20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2005.&lt;br /&gt;                    21. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2005.&lt;br /&gt;                    22. SK Bupati Nomor 900/165 Tahun 2004 tentang Pemberian Insentif pengelola kepegawaian pada BKD kabupaten Brebes.&lt;br /&gt;                    23. SK Bupati Nomor 903/208A Tahun 2003 tentang Pemberian Uang Insentif kepada pejabat dan pegawai yang bertugas mengelola dan melaksanakan pengelolaan keuangan daerah pada BPKD kabupaten Brebes&lt;br /&gt;                    24. SK Bupati Nomor 900/172 Tahun 2004 tentang Pemberian Insentif pengelola perencanaan pembangunan Kabupaten Brebes&lt;br /&gt;                    25. Data-data pendukung kasus – kasus penyimpangan APBD TA 2003 – 2005.&lt;br /&gt;                    26. Hasil Audit BPK RI Semester I Tahun 2004 atas APBD Kabupaten Brebes TA 2003.&lt;br /&gt;                    27. Hasil Audit BPK RI Semester II Tahun 2005 atas APBD Kabupaten Brebes TA 2004 dan APBD TA 2005.&lt;br /&gt;                    28. Hasil Audit BPK RI Semester I Tahun 2006 atas APBD Kabupaten Brebes TA 2005&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   3. Kliping Koran&lt;br /&gt;                     1. Suara Merdeka&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;          o 9 Agustus 2005, Aksi Damai Ribuan Massa Gebrak tuntut Kasus Korupsi Brebes Dituntaskan.&lt;br /&gt;          o 13 Agustus 2005, Gebrak Laporan Tindak Kekerasan terkait Demo ke Polisi&lt;br /&gt;          o 22 Desember 2004, Kejari Brebes Memanggil Dua Pejabat Pemkab Brebes terkait Dugaan Mark-up Pengadaan Tanah senilai 11 Milyar.&lt;br /&gt;          o 23 Desember 2004, Kejari Brebes Usut Mark Up Pengadaan Tanah (Tiga Pejabat Pemda diperiksa).&lt;br /&gt;          o 21 Desember 2004, Kejari Brebes Ungkap Dugaan Mark Up Pengadaan Tanah (8 Pejabat Pemkab Diperiksa).&lt;br /&gt;          o 24 Desember 2004, LKPESD Dukung Kejari Brebes Panggil Sejumlah Pejabat Pemkab&lt;br /&gt;          o 25 Desember 2004, Dugaan Mark Up Pengadaan Tanah Pemkab Brebes tidak Masuk APBD&lt;br /&gt;          o 10 April 2006, Pemkab Brebes Disomasi Balai Pustaka terkait dengan keterlambatan pembayaran&lt;br /&gt;          o 11 April 2006, Kejati Kembalikan Berkas Kasus BP Brebes ke Polda.&lt;br /&gt;          o 17 November 2005, Kadinas Pendidikan Brebes Jadi Tersangka dalam Kasus BP Brebes.&lt;br /&gt;          o 27 Juli 2006, Bawasprop Temukan 44 Kasus Dugaan Penyimpangan di Brebes.&lt;br /&gt;          o 28 Februari 2005, Dugaan Mark Up Buku Rp 20 M, Bupati Siap Beri Keterangan&lt;br /&gt;          o 29 Juni 2005, Puluhan Mahasiswa Brebes Gelar Demo Antikorupsi, menuntut penuntasan kasus Mark Up Pengadaan Tanah senilai 11 Milyar dan Mark Up Buku BP senilai 20 Milyar di Brebes&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                     2. Kompas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;          o 29 Juni 2005, Terkait Dugaan Korupsi Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Mendemo Pemkab Brebes.&lt;br /&gt;          o 9 Agustus 2005, Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak), Massa Demo di Brebes Tuntut Bupati Mundur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                     3. Radar Tegal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;          o 27 Agustus 2005, Perwakilan Gebrak audiensi ke DPRD mendesak untuk tidak melakukan pembayaran tahap kedua BP karena masih dalam penanganan di POLDA Jateng.&lt;br /&gt;          o 9 Agustus 2005, Aksi Damai Gerakan Berantas Korupsi Brebes (Gebrak), Massa Tuntut Indra (Bupati Brebes) Mundur, Jika Kasus tidak Dituntaskan.&lt;br /&gt;          o 29 November 2005, Terkait Dugaan Korupsi pada Asuransi, Polis Asuransi Atas Nama Pemkab Brebes.&lt;br /&gt;          o 26 Juli 2005, Dewan Sorot Asuransi PNS bahwa aturan hukum belum Jelas.&lt;br /&gt;          o 25 November 2005, Kasus Asuransi menurut Pakar Hukum Hamidah A SH, MH. Bisa mengarah Tindak Pidana Korupsi.&lt;br /&gt;          o 1 Desember 2006, Alokasi Anggaran Ditolak, Menunggu Aturan Hukum Asuransi PNS.&lt;br /&gt;          o 14 Desember 2005, Fraksi Golkar Menyoal Kasus Asuransi PNS.&lt;br /&gt;          o 22 November 2005, Fraksi Golkas Soroti Asuransi PNS dalam Sidang Pandangan Umum Fraksinya.&lt;br /&gt;          o 11 Desember 2006, Gebrak Catat 16 Kasus Korupsi yang merugikan negara kurang lebih 42 Milyar.&lt;br /&gt;          o 12 Desember 2006, Dari FGD P3M dan PUSAKA, LSM Jangan Terkena Bujuk Rayu Pelaku Korupsi.&lt;br /&gt;          o 22 November 2006, Gebrak datangi KPK dan Kejagung terkait kasus-kasus korupsi di Brebes.&lt;br /&gt;          o 13 April 2006, Sisa Pembayaran Uang BP tunggu Keputusan Tetap.&lt;br /&gt;          o 23 Agutus 2005, Kapolwil Pekalongan : Kasus BP Brebes Tak Cukup Bukti.&lt;br /&gt;          o 15 Agutus 2005, BP Tagih Pemkab Brebes Rp. 10 Milyar.&lt;br /&gt;          o 23 September 2005, Hasil Klarifikasi Komisi A DPRD Kabupaten Brebes : POLDA Jateng temukan Bukti Baru Kasus Korupsi Balai Pustaka.&lt;br /&gt;          o 23 September 2005, Gebrak Serahkan Temuan Baru Kasus BP ke Polres Brebes untuk ditindaklanjuti.&lt;br /&gt;          o 23 September 2005, ICW Tangani Kasus BP Brebes.&lt;br /&gt;          o 31 Agustus 2005, Kajari Menyatakan Belum Temukan Indikasi Mark Up Pengadaan Tanah.&lt;br /&gt;          o 13 Agustus 2005, Korban Demo Diperiksa terkait penyerangan Massa Aksi oleh Preman.&lt;br /&gt;          o 5 Januari 2007, Aktivis LSM sayangkan Pemberian Mobil Dinas Baru kepada beberapa Pejabat.&lt;br /&gt;          o 5 Januari 2007, Tim 12 Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran 2003 – 2005 ke Kejaksaan Negeri Brebes.&lt;br /&gt;          o 5 Januari 2007, Proyek Hotmixasi Jalan di Brebes disoal warga, karena pelaksanaannya yang amburadul.&lt;br /&gt;          o 5 Januari 2007, Dana Tak Tersangka Dipertanyakan.&lt;br /&gt;          o 2 Januari 2007, Disinyalir, Peruntukkan ADD Banyak Menyimpang.&lt;br /&gt;          o 30 Desember 2006, LSM Brebes Desak Berantas Korupsi.&lt;br /&gt;          o 26 Desember 2006, Pusaka Desak Perda No 11 Dicabut&lt;br /&gt;          o 29 Desember 2006, APBD Boros 9,71 Milyar.&lt;br /&gt;          o 28 Desember 2006, Terkait Kasus Alat Kesehatan, Direktur RSUD Diperiksa Kejakri Brebes.&lt;br /&gt;          o 8 Desember 2006, Kasus Alat Kesehatan Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Brebes.&lt;br /&gt;          o 29 Juni 2005, Mahasiswa Brebes Demo Anti Korupsi terkait Kasus Tanah dan Balai Pustaka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                     4. Warta Berita&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;          o 9 Agustus 2006, Tuntut Berantas Korupsi ”Gebrak” Geruduk DPRD dan Kejaksaan Negerii.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                     5. Republika&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;          o 24 Agustus 2005, Polda Jateng Bantah SP3-kan Kasus Buku Pelajaran (BP) Brebes.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                     6. Media Kabinet (LIRA)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;          o No 10 Vol. II 2006, Korupsi Buku Pelajaran diKabupaten Brebes.&lt;br /&gt;          o No 10 Vol. II 2006, Mark Up Pembelian Tanah oleh Pemkab Brebes.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                     7. Nirmala Post&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;          o 8 Desember 2006, Pengadaan Alat-alat Kesehatan Diduga Di Mark Up.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LAMPIRAN – LAMPIRAN&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tembusan kepada yang Terhormat :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                       1. Presiden Republik Indonesia, di Jakarta ;&lt;br /&gt;                                       2. Kepala Kejaksaan Agung RI, di Jakarta ;&lt;br /&gt;                                       3. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, di Semarang ;&lt;br /&gt;                                       4. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, di Semarang ;&lt;br /&gt;                                       5. Ketua BPKP Perwakilan Jawa Tengah, di Semarang ;&lt;br /&gt;                                       6. Ketua BPK – RI, di Jakarta ;&lt;br /&gt;                                       7. Arsip&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4009374902534343922-1574513777506406411?l=syahidalhasan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://syahidalhasan.blogspot.com/feeds/1574513777506406411/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://syahidalhasan.blogspot.com/2010/04/brebes-oh-brebes.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4009374902534343922/posts/default/1574513777506406411'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4009374902534343922/posts/default/1574513777506406411'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://syahidalhasan.blogspot.com/2010/04/brebes-oh-brebes.html' title='Brebes oh Brebes'/><author><name>Syahid Al-Hasan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12549433444305922237</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4009374902534343922.post-5073102861530700376</id><published>2010-04-02T22:47:00.000-07:00</published><updated>2010-04-02T22:58:19.973-07:00</updated><title type='text'>Kaukus Mahasiswa Brebes Kecam Pejabat Brebes</title><content type='html'>Jamin Penangguhan Penahanan Bupati Brebes&lt;br /&gt;Mahasiswa Kecam Pejabat Pemkab&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Brebes, CyberNews. Mahasiswa yang tergabung dalam Kaukus Mahasiswa Brebes mengecam keras sejumlah pejabat dan aparatur pemeritahan di Pemkab Brebes, yang menjadi penjamin dalam upaya pengajuan permohonan penangguhan penahanan Bupati Indra Kusuma, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah senilai Rp 11 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami mengecam keras upaya penjaminan itu. Ini sama dengan pembelaan terhadap koruptor," tandas Syahid Al Hasan, juru bicara Kaukus Mahasiswa Brebes, Minggu (21/3).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia mengatakan, informasi munculnya upaya permohonan pengajuan penahanan itu diperoleh dari hasil investigasi mahasiswa. Diketahui, sejumlah Kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dan aparatur pemerintahan di tingkat desa menggalang tandatangan sebagai penjamin untujk mengajukan penangguhan penahanan bupati kepada KPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mahasiswa juga telah konfirmasi ke KPK terkait penggalangan tanda tangan untuk pengajuan penangguhan penahanan tersebut. "Hasilnya, KPK mengaku sudah menerima surat tersebut," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Hasan, surat penjamin permohonan penangguhan penahanan itu diterima KPK Jumat (18/3). Namun, pihaknya tidak mendapatkan informasi secara rinci berapa jumlah pejabat dan aparatur desa yang menandatangani surat tersebut. "Kami juga belum mengetahui sikap KPK atas surat itu. Namun, kami yakin KPK tidak bisa dikte. Lembaga itu bekerja secara profesional," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menambahakan, Kaukus Mahasiswa Brebes dalam waktu dekat akan beruadiensi ke KPK. Selain untukmeminta kejelasan masalah surat tersebut, kunjungan itu juga sesuai komitmen awal mahasiswa yang terus mengawal penanganan korupsi di Brebes hingga tuntas. "Kami tetap komitmen kawal penuntasan korupsi di Brebes," sambungnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asisten I Pemkab Brebes saat dikonfirmasi membatah keras adanya upaya penjaminan dari pejabat dan aparatur pemerintahan desa tersebut. Pemkab dalam masalah tersebut tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "Tidak ada penjaminan pengajuan itu. Penangguhan penahanan yang berhak mengajukan adalah pihak keluarga dan pembela. Pemkab tidak ikut-ikutan dalam masalah ini," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kutipan dari cyber Suara Merdeka: http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/03/21/49786/Mahasiswa-Kecam-Pejabat-Pemkab&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4009374902534343922-5073102861530700376?l=syahidalhasan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://syahidalhasan.blogspot.com/feeds/5073102861530700376/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://syahidalhasan.blogspot.com/2010/04/kaukus-mahasiswa-brebes-kecam-pejabat.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4009374902534343922/posts/default/5073102861530700376'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4009374902534343922/posts/default/5073102861530700376'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://syahidalhasan.blogspot.com/2010/04/kaukus-mahasiswa-brebes-kecam-pejabat.html' title='Kaukus Mahasiswa Brebes Kecam Pejabat Brebes'/><author><name>Syahid Al-Hasan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12549433444305922237</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4009374902534343922.post-1214705551653946256</id><published>2009-10-11T22:04:00.000-07:00</published><updated>2009-10-11T22:07:18.613-07:00</updated><title type='text'>Perubahan secara cepat pada awal-awal kemerdekaan dan munculnya benih-benih politik Luar Negeri</title><content type='html'>Pendahuluan&lt;br /&gt;Semangat kemerdekaan di awal tahun1945 sangat bergejolak diwaktu itu. Bangsa Indonesia pada waktu itu pun menjadi dilema, dikarenakan penderitaan penjajahan tiada akhir. Suatu ketika perjuangan bangsa Indonesia untuk memaksa kemerdekaan dengan berbagai pertempuran. Pertempuran di berbagai daerah. Pertempuran Bangsa Indonesia yang konon hanya menggunakan bambu runcing sebagai senjata utama untuk melawahan penjajah, yang menjadikan semangat kemerdekaan itu masih ada. Betapa sulitnya untuk memperjuangkan kemerdekaan Negara Indonesia ini di waktu itu. Ada beberapa tokoh yang sangat dominan dalam pembentukan Negara Indonesia yang merdeka diantaranya Soekarno, Hatta, Radjiman Wedyodiningrat, dan Sutan Syahrir.&lt;br /&gt;Pada tanggal 6 Agustus 1945 sebuah bom atom dijatuhkan di atas kota Hiroshima Jepang oleh Amerika Serikat yang mulai menurunkan moral semangat tentara Jepang di seluruh dunia. Sehari kemudian Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI, atau "Dokuritsu Junbi Cosakai", berganti nama menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau disebut juga Dokuritu Junbi Inkai dalam bahasa Jepang, untuk lebih menegaskan keinginan dan tujuan mencapai kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 9 Agustus 1945, bom atom kedua dijatuhkan di atas Nagasaki sehingga menyebabkan Jepang menyerah kepada Amerika Serikat dan sekutunya. Momen ini pun dimanfaatkan oleh Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya.&lt;br /&gt;Soekarno, Hatta selaku pimpinan PPKI dan Radjiman Wedyodiningrat sebagai mantan ketua BPUPKI diterbangkan ke Dalat, 250 km di sebelah timur laut Saigon, Vietnam untuk bertemu Marsekal Terauchi. Mereka dikabarkan bahwa pasukan Jepang sedang di ambang kekalahan dan akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Sementara itu di Indonesia, pada tanggal 14 Agustus 1945, Sutan Syahrir telah mendengar berita lewat radio bahwa Jepang telah menyerah kepada Sekutu. Para pejuang bawah tanah bersiap-siap memproklamasikan kemerdekaan RI, dan menolak bentuk kemerdekaan yang diberikan sebagai hadiah Jepang.&lt;br /&gt;Para pemuda pejuang, termasuk Chaerul Saleh, Sukarni, dan Wikana yang konon kabarnya terbakar gelora heroismenya setelah berdiskusi dengan Ibrahim gelar Datuk Tan Malaka yang tergabung dalam gerakan bawah tanah kehilangan kesabaran, dan pada dini hari tanggal 16 Agustus 1945. Bersama Shodanco Singgih, salah seorang anggota PETA, dan pemuda lain, mereka membawa Soekarno (bersama Fatmawati dan Guntur yang baru berusia 9 bulan) dan Hatta, ke Rengasdengklok, yang kemudian terkenal sebagai peristiwa Rengasdengklok. Tujuannya adalah agar Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Di sini, mereka kembali meyakinkan Soekarno bahwa Jepang telah menyerah dan para pejuang telah siap untuk melawan Jepang, apa pun risikonya.&lt;br /&gt;Di Jakarta, golongan muda, Wikana, dan golongan tua, yaitu Mr. Ahmad Soebardjo melakukan perundingan. Mr. Ahmad Soebardjo menyetujui untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jakarta. maka diutuslah Yusuf Kunto untuk mengantar Ahmad Soebardjo ke Rengasdengklok. Mereka menjemput Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta kembali ke Jakarta. Mr. Ahmad Soebardjo berhasil meyakinkan para pemuda untuk tidak terburu - buru memproklamasikan kemerdekaan. Setelah tiba di Jakarta, mereka pulang kerumah masing-masing. Mengingat bahwa hotel Des Indes (sekarang kompleks pertokoan di Harmoni) tidak dapat digunakan untuk pertemuan setelah pukul 10 malam, maka tawaran Laksamana Muda Maeda untuk menggunakan rumahnya (sekarang gedung museum perumusan teks proklamasi) sebagai tempat rapat PPKI diterima oleh para tokoh Indonesia.&lt;br /&gt;Malam harinya, Soekarno dan Hatta kembali ke Jakarta. Mayor Jenderal Moichiro Yamamoto, Kepala Staf Tentara ke XVI (Angkatan Darat) yang menjadi Kepala pemerintahan militer Jepang (Gunseikan) di Hindia Belanda tidak mau menerima Sukarno-Hatta yang diantar oleh Maeda Tadashi dan memerintahkan agar Mayor Jenderal Otoshi Nishimura, Kepala Departemen Urusan Umum pemerintahan militer Jepang, untuk menerima kedatangan rombongan tersebut. Nishimura mengemukakan bahwa sejak siang hari tanggal 16 Agustus 1945 telah diterima perintah dari Tokio bahwa Jepang harus menjaga status quo, tidak dapat memberi ijin untuk mempersiapkan proklamasi Kemerdekaan Indonesia sebagaimana telah dijanjikan oleh Marsekal Terauchi di Dalat, Vietnam. Soekarno dan Hatta menyesali keputusan itu dan menyindir Nishimura apakah itu sikap seorang perwira yang bersemangat Bushido, ingkar janji agar dikasihani oleh Sekutu. Akhirnya Sukarno-Hatta meminta agar Nishimura jangan menghalangi kerja PPKI, mungkin dengan cara pura-pura tidak tau. Melihat perdebatan yang panas itu Maeda dengan diam-diam meninggalkan ruangan karena diperingatkan oleh Nishimura agar Maeda mematuhi perintah Tokio dan dia mengetahui sebagai perwira penghubung Angkatan Laut (Kaigun) di daerah Angkatan Darat (Rikugun) dia tidak punya wewenang memutuskan.&lt;br /&gt;Setelah dari rumah Nishimura, Sukarno-Hatta menuju rumah Laksamana Maeda (kini Jalan Imam Bonjol No.1) diiringi oleh Myoshi guna melakukan rapat untuk menyiapkan teks Proklamasi. Setelah menyapa Sukarno-Hatta yang ditinggalkan berdebat dengan Nishimura, Maeda mengundurkan diri menuju kamar tidurnya. Penyusunan teks Proklamasi dilakukan oleh Soekarno, M. Hatta, Achmad Soebardjo dan disaksikan oleh Soekarni, B.M. Diah, Sudiro (Mbah) dan Sayuti Melik. Myoshi yang setengah mabuk duduk di kursi belakang mendengarkan penyusunan teks tersebut tetapi kemudian ada kalimat dari Shigetada Nishijima seolah-olah dia ikut mencampuri penyusunan teks proklamasi dan menyarankan agar pemindahan kekuasaan itu hanya berarti kekuasaan administratif. Tentang hal ini Bung Karno menegaskan bahwa pemindahan kekuasaan itu berarti "transfer of power". Bung Hatta, Subardjo, B.M Diah, Sukarni, Sudiro dan Sajuti Malik tidak ada yang membenarkan klaim Nishijima tetapi di beberapa kalangan klaim Nishijima masih didengungkan.&lt;br /&gt;Setelah konsep selesai disepakati, Sajuti menyalin dan mengetik naskah tersebut menggunakan mesin ketik yang diambil dari kantor perwakilan AL Jerman, milik Mayor (Laut) Dr. Hermann Kandeler. Pada awalnya pembacaan proklamasi akan dilakukan di Lapangan Ikada, namun berhubung alasan keamanan dipindahkan ke kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56 (sekarang Jl. Proklamasi no. 1).&lt;br /&gt;Perundingan antara golongan muda dan golongan tua dalam penyusunan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia berlangsung pukul 02.00 - 04.00 dini hari. Teks proklamasi ditulis di ruang makan di laksamana Tadashi Maeda jln Imam Bonjol No 1. Para penyusun teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Mr. Ahmad Soebarjo. Konsep teks proklamasi ditulis oleh Ir. Soekarno sendiri. Di ruang depan, hadir B.M Diah Sayuti Melik, Sukarni dan Soediro. Sukarni mengusulkan agar yang menandatangani teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Teks Proklamasi Indonesia itu diketik oleh Sayuti melik. Pagi harinya, 17 Agustus 1945, di kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56 telah hadir antara lain Soewirjo, Wilopo, Gafar Pringgodigdo, Tabrani dan Trimurti. Acara dimulai pada pukul 10.00 dengan pembacaan proklamasi oleh Soekarno dan disambung pidato singkat tanpa teks. Kemudian bendera Merah Putih, yang telah dijahit oleh bu Fatmawati, dikibarkan, disusul dengan sambutan oleh Soewirjo, wakil walikota Jakarta saat itu dan Moewardi, pimpinan Barisan Pelopor.&lt;br /&gt;Pada awalnya Trimurti diminta untuk menaikkan bendera namun ia menolak dengan alasan pengerekan bendera sebaiknya dilakukan oleh seorang prajurit. Oleh sebab itu ditunjuklah Latief Hendraningrat, seorang prajurit PETA, dibantu oleh Soehoed untuk tugas tersebut. Seorang pemudi muncul dari belakang membawa nampan berisi bendera Merah Putih (Sang Saka Merah Putih), yang dijahit oleh Fatmawati beberapa hari sebelumnya. Setelah bendera berkibar, hadirin menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sampai saat ini, bendera pusaka tersebut masih disimpan di Museum Tugu Monumen Nasional.&lt;br /&gt;Walaupun, pada tanggal 12 Agustus 1945, Jepang melalui Marsekal Terauchi di Dalat, Vietnam, mengatakan kepada Soekarno, Hatta dan Radjiman bahwa pemerintah Jepang akan segera memberikan kemerdekaan kepada Indonesia dan proklamasi kemerdekaan dapat dilaksanakan dalam beberapa hari, tergantung cara kerja PPKI. Meskipun demikian Jepang menginginkan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945. Tapi, dengan semangat kemerdekaan dan nasionalis yang tinggi Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada hari Jumat, 17 Agustus 1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembahasan&lt;br /&gt;Dilema Bangsa Indonesia pada masa transisi kemerdekaan&lt;br /&gt;Kemerdekaan adalah sebuah cita-cita yang banyak diharapkan oleh Negara yang terjajah. Bahkan bias jadi merdeka itu harapan setiap orang yang mengalami kebuntuan penghasilan, uang yang terus mengalir dengan passive income. Sama dengan Bangsa Indonesia pada masa penjajahan Jepang-Belanda dan para sekutunya, Bangsa Indonesia mencita-citakan kemerdekaan yang  selama penjajahan berlangsung. Meskipun bangsa Indonesia mencita-citakan kemerdekaan ada satu hal dilematis yang ada.&lt;br /&gt;Perjuangan Bangsa Indonesia untuk menuntut kemrdekaan, banyak sekali gesekan antara sekutu dengan Nergara Indonesia ini. Indonesia yang tiba-tiba memprokalamsikan kemerdekaan dan dunia internasional pun terkejut dan secara tiba-tiba ada proklamsi kemerdekaan RI. Yang mana Indonesia pada waktu itu Indonesia masih diambil alih oleh sekutu dari rezim penjajah Jepang. Kemerdekaan itu diprakarsai oleh Ir. Soekarno dan kawan-kawannya di sebuah rumah yang tak terduga bahwa itu adalah rumah salah satu orang bagian dari penjajah Jepang. Setelah beberpa waktu kemudian Indonesia pun menggelar perundingan-perundingan untuk menemui kesepakatan dengan sekutu yang pada waktu itu masih ada Indonesia.]&lt;br /&gt;Yang pertama perundingan yang diawali di kota Jakarta pada bulan Oktober, perundingan itu menyepakti adanya gencatan senjata utnuk menghentikan pertempuran sporadis.&lt;br /&gt;Yang kedua perundingan Linggarjati Cirebon, kedua pihak menyepakati adanya status Negara dan luas wilayah Indonesia yang kelak akan dibentuk Negara Indonesia Serikat. Pihak sekutu yang setuju mengakui facto atas jawa, madura, dan sumatera. Indonesia diwakili oleh Kabinet Sjahrir III yang dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan Sjahrir dan tiga anggota: Mohammad Roem, Susanto Tirtoprodjo, dan AK Gani. Belanda diwakili oleh tim yang disebut Komisi Jendral dan dipimpin oleh Schermenhorn dengan anggota Max Van Poll, F de Boer, dan HJ Van Mook. Lord Killearn dari Inggris bertindak sebagai mediator dalam perundingan ini.&lt;br /&gt;Hasil perundingan terdiri dari 17 pasal yang antara lain berisi:&lt;br /&gt;1. Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura. &lt;br /&gt;2. Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1946. &lt;br /&gt;3. Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara RIS. &lt;br /&gt;4. Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth atau Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni. &lt;br /&gt; Untuk ini Kalimantan dan Timur Raya akan menjadi komponennya. Sebuah Majelis Konstituante didirikan, yang terdiri dari wakil-wakil yang dipilih secara demokratis dan bagian-bagian komponen lain. Indonesia Serikat pada gilirannya menjadi bagian Uni Indonesia-Belanda bersama dengan Belanda, Suriname dan Curasao. Hal ini akan memajukan kepentingan bersama dalam hubungan luar negeri, pertahanan, keuangan dan masalah ekonomi serta kebudayaan. Indonesia Serikat akan mengajukan diri sebagai anggota PBB. Akhirnya setiap perselisihan yang timbul dari persetujuan ini akan diselesaikan lewat arbitrase.&lt;br /&gt; Kedua delegasi pulang ke Jakarta, dan Soekarno-Hatta kembali ke pedalaman dua hari kemudian, pada tanggal 15 November 1946, di rumah Sjahrir di Jakarta, berlangsung pemarafan secara resmi Perundingan Linggarjati. Sebenarnya Soekarno yang tampil sebagai kekuasaan yang memungkinkan tercapainya persetujuan, namun, Sjahrir yang diidentifikasikan dengan rancangan, dan yang bertanggung jawab bila ada yang tidak baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Intervensi PBB &lt;br /&gt;Awal permulaan dari intervensi PBB karena adanya pengunduran diri Sjahrir yang digantikan oleh Amir dan jalan kekerasan Belanda menandi akhirnya tahap pertama kebijaksanaan diplomasi. Kebijaksanaan itu telah mendapatkan perolahan yang nyata, kendatipun terbatas. Diatas segalanya kedudukan internasional republik telah dipertinggi sebagai hasil derajat pengakuan de facto yang diberikan penandatanganan perjanjian Linggarjati. Mengingat situasi ini, kepemimpinan politik hanya dapat bertahan dengan diplomasi yang mencari idealnya pengaruh dari pihak ketiga yang dapat menguatkan tuntutan Indonesia akan kemerdekaan. Apa yang terjadi ialah tidak seperti yang diharapkan, tetapi dalam situasi yang kritis ini hubungan internasional republik menunjukan hasil. Konsekuensi langsung penggunaan cara kekerasan oleh Belanda ialah tanggapan internasional yang hangat dan melibatkan PBB dalam masalah kemerdekaan Indonesia. Perkembangan baru ini mengubah kerangka dan situasi politik yang didalamnya perjuangan telah berlangsung.&lt;br /&gt;Pembicaraan dengan Belanda dimulai lagi pada tanggal 8 Desember di atas kapal Angkatan Laut Amerika Serikat, Renville yang berlabuh di lepas pantai Jakarta. Tanggal 17 Januari 1948 berlangsung konferensi di atas kapal perang Amerika Serikat, Renville, ternyata menghasilkan persetujuan sebagai berikut. Kedaulatan seluruh Hindia Belanda akan berada pada Belanda hingga pembentukan Indonesia Serikat yang akan menjadi negara berdaulat dan merdeka. Negara Serikat ini nantinya akan menjadi mitra sederajat dengan Belanda dalam suatu kesatuan di bawah pimpinan raja Belanda. Status republik dalam wilayah yang ditentukan batasnya akan menjadi negara bagian dari Indonesia Serikat. Ketentuan mengenai referendum telah dibuat untuk pulau-pulau Jawa, Madura dan Sumatera yang di awasi secara internasional guna menentukan apakah penduduk di ketiga pulau tersebut berkeinginan menjadi bagian dari republik ataukah membentuk negara bagian sendiri dalam struktur federal. Akhirnya semua negara bagian harus diberi perwakilan yang adil dalam pemerintahan sementara yang dibentuk sebelum pengesahan konstitusi bakal Indonesia Serikat.&lt;br /&gt;Penyerahan kedaulatan&lt;br /&gt;Ketidakmampaun untuk memaksakan penyelesaian di Indonesia dengan semakin kuatnya tekanan internasional untuk memulihkan pemerintahan republik ke Yogyakarta, memaksa Belanda pada bulan Februari 1949 mengusulkan konferensi pendahuluan di Deh Haag. Dalam pertemuan ini semua yang terlibat dalam konflik akan merumuskan ketentuan mengenai penyerahan kedaulatan yang dipercepat. Prakarsa ini mengwali suatau  perundingan yang panjang yang mencapai titik puncaknya pada tanggal 5 Mei 1949 berupa kompromi dari pihak republik berkat dari tekanan Amerika. &lt;br /&gt;Di Den Haag, keyakinan Deplu Ameriks Serikat Bahwa hal yang mendesak bagi kepimimpinan republik untuk kembali ke Indonesia dengan hadiah kemerdekaan merupakan tantangan bagi hasil akhir perundingan. Penyerahan kedaulatan dicapai dengan perundingan-perundingsn Perundingan-perundingan ini dilaksanakan oleh penganjur dan eksponen diplomasi bersama dengan mitra federal yang dapat diterima Belanda. Dan akhirnya penyerahan kedaulatan dari tangan sekutu berpindah ke Indonesia, setelaha perundingan panjang.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4009374902534343922-1214705551653946256?l=syahidalhasan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://syahidalhasan.blogspot.com/feeds/1214705551653946256/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://syahidalhasan.blogspot.com/2009/10/perubahan-secara-cepat-pada-awal-awal.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4009374902534343922/posts/default/1214705551653946256'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4009374902534343922/posts/default/1214705551653946256'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://syahidalhasan.blogspot.com/2009/10/perubahan-secara-cepat-pada-awal-awal.html' title='Perubahan secara cepat pada awal-awal kemerdekaan dan munculnya benih-benih politik Luar Negeri'/><author><name>Syahid Al-Hasan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12549433444305922237</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4009374902534343922.post-991500112127839423</id><published>2009-10-11T22:02:00.001-07:00</published><updated>2009-10-11T22:03:57.341-07:00</updated><title type='text'>Mahatma Gandhi</title><content type='html'>Mahatma Gandhi&lt;br /&gt;Mohandas Karamchand Gandhi (2 Oktober, 1869-30 Januari, 1948), yang juga dipanggil Mahatma Gandhi (bahasa Sanskrit: “berjiwa hebat”) Beberapa dari anggota keluarganya bekerja pada pihak pemerintah. Saat remaja, Gandhi pindah ke Inggris untuk mempelajari hukum. Setelah dia menjadi pengacara, dia pergi ke Afrika Selatan, sebuah koloni Inggris, di mana dia mengalami diskriminasi ras yang dinamakan apartheid. Dia kemudian memutuskan untuk menjadi seorang aktivis politik agar dapat mengubah hukum-hukum yang diskriminatif tersebut. Gandhi pun membentuk sebuah gerakan non-kekerasan.&lt;br /&gt;Gandhi adalah seorang pemimpin spiritual dan tokoh politik tersohor dari India. Pada masa kehidupan Gandhi, banyak negara yang merupakan jajahan Inggris. Penduduk di koloni-koloni tersebut mendambakan kemerdekaan agar dapat memerintah negaranya sendiri.&lt;br /&gt;Gandhi menemukan penindasan tidak hanya pada mereka yang membangkang, namun juga pada yang luka-luka dan meregang nyawa. Dalam catatan hariannya, Gandhi menulis, "Saat itu tak ada orang Eropa yang bersedia membantu membalut luka mereka. Kami harus membersihkan luka-luka orang Zulu yang tidak dirawat setidaknya setelah lima atau enam hari yang lalu, karena itu luka-lukanya membusuk dan sangat menakutkan. Kami menyukai pekerjaan kami."Situasi itu menjadi peletup kesadaran Gandhi bahwa kekerasan tak bisa diselesaikan dengan kekerasan. Bila mata dibalas dengan mata, semua manusia akan gelap mata. Kesadaran lain yang muncul saat itu adalah bahwa ia harus memberikan pelayanan terhadap semua manusia dengan segenap jiwa raganya. &lt;br /&gt;Kesadaran ini diwujudkan dalam prinsip perjuangan: bramkhacharya (mengendalikan hasrat seksual), satyagraha (kekuatan kebenaran dan cinta), swadeshi (memenuhi kebutuhan sendiri) dan ahimsa (tanpa kekerasan terhadap semua makhluk). Setelah itu, Gandhi terus-menerus melakukan perlawanan kesewenang-wenangan dengan gerakan tanpa kekerasan. Misalnya, Gandhi menolak aturan diskriminatif dengan mogok makan, berjalan kaki bermil-mil, membuat garam sendiri ketika semua rakyat harus membeli garam dari pemerintah Inggris, dan sebagainya bagi Gandhi, hasrat seksual merupakan sumber dari kejahatan dan cenderung mementingkan diri sendiri, yaitu nafsu, amarah, dan agresi. Hasrat seksual dapat ditaklukkan melalui penolakan terhadap adanya pamrih yang selalu mengikuti perbuatan, untuk itulah ia bertekad menjalani prinsip bramkhacharya. Ketiadaan pamrih dapat dilakukan bila jiwa terikat pada prinsip Kebenaran Ilahiah. Inilah prinsip satyagraha, yaitu kepercayaan bahwa jiwa dapat diselamatkan dari kejahatan dunia, dan juga dapat memberikan pertolongan, sejauh jiwa itu senantiasa berada dalam pencariannya terhadap Tuhan melalui kebenaran dan hanya kebenaran.Swadeshi dapat diartikan dalam beberapa arti yang bermacam-macam oleh kaum politik India itu sendiri. Ada yang mengartikan sebagai suatu boikot tak mau membeli barang-barang buatan Inggris, yakni sebagi suatu taktik pejuangan menyerang. &lt;br /&gt;Mahatma Gandhi pernah mengatakan bahwa ada tujuh hal yang menghancurkan kita. Ke semuanya berkaitan dengan kondisi sosial dan politik. Obat penangkal dari setiap “dosa besar” ini adalah suatu standar eksternal yang eksplisit atau sesuatu yang berdasarkan pada prinsip dan hukum alam, bukan pada nilai-nilai sosial.&lt;br /&gt;1–Kekayaan tanpa kerja.&lt;br /&gt;Ini mengacu pada praktek mendapatkan sesuatu tanpa modal atau usaha, hanya memanipulasi pasar, aset, orang dan barang, sehingga anda tidak harus bekerja atau menghasilkan nilai tambah. Sekarang banyak profesi yang berkenaan dengan menumpuk kekayaan tanpa bekerja, mengumpulkan banyak uang tanpa membayar pajak, mengambil keuntungan dari dana-dana pemerintah tanpa menanggung bagian beban keuangan yang wajar, dan menikmati semua keuntungan dari status suatu warga negara dan keanggotaan suatu badan hukum tanpa mau memikul resiko atau tanggung jawab apa pun. Ini semua didasarkan pada suatu rencana cepat kaya atau spekulasi yang menjanjikan pelakunya dengan iming-iming, “Anda tidak perlu bekerja untuk menjadi kaya.” Motif emosional yang utama adalah ketamakan.&lt;br /&gt;2–Kenikmatan tanpa suara hati.&lt;br /&gt;Pertanyaan utama dari orang yang belum matang, egois, dan suka kenikmatan adalah, “Apa manfaatnya bagi saya? Apakah ini akan menyenangkan saya? Apakah ini akan memudahkan saya?” Banyak orang mendambakan kenikmatan namun mengabaikan suara hati dan tanggung jawab, bahkan mereka melupakan atau meninggalkan sama sekali keluarganya dengan alasan mengerjakan urusan mereka sendiri. Mereka menganggapnya sebagai bentuk kemandirian. Tetapi kemandirian bukan keadaan yang paling dewasa, hanya sebuah posisi di tengah jalan menuju kondisi kesalingtergantungan - kondisi yang paling maju dan matang.&lt;br /&gt;Kenikmatan tanpa suara hati merupakan salah satu godaan bagi para eksekutif saat kini. Banyak orang menganggap dirinya telah sukses lalu merasa bebas untuk melakukan apa yang diinginkannya. Mereka mencari kenikmatan. Padahal&lt;br /&gt;kenikmatan tanpa suara hati hanya menimbulkan luka dan sakit hati bagi orang-orang lain.&lt;br /&gt;Suara hati adalah tempat bersemayamnya kebenaran dan prinsip-prinsip abadi monitor internal hukum alam. Belajarlah untuk memberi dan menerima, tidak hidup egois, peka, penuh perhatian.Jika tidak, maka tidak akan ada rasa tanggung jawab sosial dalam kegiatan-kegiatan kenikmatan kita.&lt;br /&gt;3–Pengetahuan tanpa karakter.&lt;br /&gt;Bagaimanapun berbahayanya pengetahuan yang sempit, jauh masih lebih berbahaya pengetahuan tanpa karakter yang kuat dan berprinsip. Perkembangan intelektual yang murni tanpa perkembangan karakter internal yang sepada sama halnya dengan menyerahkan mobil sport bertenaga tinggi ke tangan remaja yang kecanduan obat bius. Sayangnya ada saja orang yang tak suka dengan pendidikan karakter, karena mereka menganggap, “Itu adalah urusan sistem nilai anda.” Tetapi anda bisa mendapatkan seperangkat nilai umum yang disetujui semua orang, bahwa kebaikan, keadilan, martabat, sumbangsih, dan integritas adalah patut untuk dipertahankan. Tak seorang pun akan menentang anda dalam hal ini. Jadi, marilah memulai dengan nilai-nilai yang tidak dapat dipertentangkan kemudian memasukkan nilai-nilai itu ke dalam sistem pendidikan, pelatihan dan pengembangan perusahaan kita. Marilah mencapai keseimbangan yang lebih baik antara perkembangan karakter dan intelektual.&lt;br /&gt;4–Bisnis tanpa moralitas (etika).&lt;br /&gt;Adam Smith, dalam bukunya Moral Sentiments, menjelaskan betapa mendasarnya dasar moral bagi keberhasilan sistem ekonomi; yaitu bagaimana kita saling memperlakukan satu sama lain, semangat untuk berbuat baik, melayani, memberi bantuan. Apabila kita mengabaikan dan membiarkan sistem ekonomi berjalan tanpa dasar moral serta tanpa pendidikan berkelanjutan, kita akan segera membentuk masyarakat dan bisnis yang tidak bermoral, kalau bukan asusila.&lt;br /&gt;Bagi Adam Smith, setiap transaksi bisnis merupakan tantangan moral agar kedua belah pihak memperoleh hasil yang adil. Keadilan dan kemauan baik dalam bisnis adalah tiang penyangga sistem perdagangan bebas yang disebut kapitalisme. Sistem ekonomi kita merupakan hasil dari demokrasi konstitusional dengan pemenuhan hak-hak minoritas juga. Semangat menang-menang adalah semangat moralitas, semangat saling menguntungkan, semangat keadilan bagi semua yang terlibat.&lt;br /&gt;5–Ilmu pengetahuan tanpa kemanusiaan.&lt;br /&gt;Apabila ilmu pengetahuan semuanya menjadi teknik dan teknologi, ilmu pengetahuan dengan cepat akan merosot menjadi manusia melawan kemanusiaan. Teknologi berasal dari paradigma ilmu pengetahuan. Jika hanya sedikit sekali tujuan kemanusiaan yang ingin dicapai oleh teknologi, maka kita akan menjadi korban teknologi kita sendiri. Bagaimana pun teknologi harus bersandar pada dinding yang benar; yaitu kemanusiaan. Bila tidak, maka evolusi atau bahkan revolusi dalam ilmu pengetahuan takkan atau sedikit sekali membawa pada kemajuan manusia yang nyata dan berharga.&lt;br /&gt;Satu-satunya hal yang belum berevolusi adalah hukum dan prinsip-prinsip alam, misal, sebelah utara pada kompas tak pernah berubah. Ilmu pengetahuan dan teknologi telah mengubah wajah hampir semua yang lain. Tetapi hal yang mendasar masih tetap berlaku seiring dengan berlalunya waktu.&lt;br /&gt;6–Agama tanpa pengorbanan.&lt;br /&gt;Tanpa pengorbanan kita mungkin aktif dalam kelompok agama namun tidak hidup beriman. Kelompok agama hanyalah tirai sosial agama belaka. Tidak ada kerja sama nyata dengan orang-orang, atau berusaha lebih keras lagi, atau mencoba memecahkan masalah-masalah sosial kita. Melayani kebutuhan orang lain memerlukan pengorbanan, setidaknya pengorbanan kesombongan dan prasangka diri kita sendiri.&lt;br /&gt;Jika sebuah agama hanya dilihat sebagai suatu sistem hierarki biasa, pemeluknya tidak akan mempunyai semangat pelayanan atau semangat ibadah yang mendalam. Sebaliknya mereka akan memusatkan perhatian pada ritual lahiriyah dan semua bentuk-bentuk luar agama yang bisa dilihat. Namun, mereka bukan orang-orang yang berpusat pada Tuhan atau prinsip.&lt;br /&gt;7–Politik tanpa prinsip.&lt;br /&gt;Anda lihat banyak politisi menghabiskan banyak uang untuk membangun citra, meskipun citra itu dangkal, tiada isi, hanya untuk memperoleh suara dan jabatan. Bila ini terjadi, maka sistem politik akan bekerja terlepas dari hukum-hukum alam. Padahal Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat menulis, “Kami percaya kebenaran-kebenaran ini dengan sendirinya, bahwa Manusia diciptakan stara, bahwa mereka diberkati oleh Pencipta dengan Hak-hak tertentu yang melekat pada diirnya, antara lain hak akan kehidupan, kemerdekaan, dan pencarian kebahagiaan.”&lt;br /&gt;Kunci bagi masyarakat yang sehat adalah menciptakan kemauan sosial, sistem nilai, selaras degan prinsip-prinsip yang benar. Apabila tak ada prinsip, tidak ada yang bisa anda jadikan tempat bergantung. Prinsip adalah kompas penunjuk arah utara yang sejati. dan indikator bagi landasan tempat kita membangun sistem nilai. Dan, keduanya berjalan selaras.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4009374902534343922-991500112127839423?l=syahidalhasan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://syahidalhasan.blogspot.com/feeds/991500112127839423/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://syahidalhasan.blogspot.com/2009/10/mahatma-gandhi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4009374902534343922/posts/default/991500112127839423'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4009374902534343922/posts/default/991500112127839423'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://syahidalhasan.blogspot.com/2009/10/mahatma-gandhi.html' title='Mahatma Gandhi'/><author><name>Syahid Al-Hasan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12549433444305922237</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4009374902534343922.post-2185209824484538260</id><published>2009-10-11T21:39:00.000-07:00</published><updated>2009-10-11T21:41:50.200-07:00</updated><title type='text'>Nelson Mandela</title><content type='html'>Review Nelson Mandela&lt;br /&gt;Nelson Mandela terlahir di wilayah Afrika Selatan yang mana dia lahir dengan keadaan telanjang dan berwarna kulit hitam. Dia lahir pada tanggal 18 Juli 1918, terlahirkan di Qunu dekat Umnata. Nelson Mandela sebenarnya bukan nama aslinya. Nama Nelson itu berasal dari seorang guru yang metodis. Nama asli beliau adalah Rolihlahla Mandela. Beliau anak pertama yang disekolahkan oleh keluarganya. keluarga beliau berketurunan ningrat. Pada usia 16 tahun beliau masuk di Clarkebury Boarding Institute, di institute itu beliau mempelajari budaya barat. Di Institute itu dia bertemu dengan kolega abadinya yang bernama Olver Tambo, beliau dan koleganya sepakat untuk menentang kebijakan kampus. Ketika terjadi penentangan kebijakan, beliau dan Tanbo dikeluarkan dari kampus tersebut. Lalu beliau pindah ke Johannesburg dan melanjutkan kuliahnya di University of South Africa setelah mengambil hukum di University of the Witswatersrand.&lt;br /&gt;Mandela ketika beranjak dewasa beliau menikah dengan Evelyn Ntoko Mase berakhir dengan perceraian pada 1957 setelah 13 tahun. Pernikahannya dengan Winnie Madikizela yang berjalan 38 tahun berakhir dengan perceraian 1996. Pada ulang tahunnya ke-80, Mandela menikahi Graça Machel, janda dari mantan Presiden Mozambik Samora Machel, yang juga seorang kawan ANC.&lt;br /&gt;Perjalanan Politik Mandela yang terus mengalami penekanan dari pihak pemerintah. Mandela seringkali mengkritik jalannya pemerintahan yang tidak beres. Dan pemerintah tidak pernah lepas pandangannya dengan Mandela, Mandela pun demikian. Mandela pun aktif dalam partai, partai yang beliau ikutin ialah Partai ANC (African National Congress). Sebagai Aktivis Nelson Mandela mengikuti African National Congress (ANC) dari tahun 1942.Karena kegiatannya yang antiapartheid, ia menjalani berbagai masa hukuman. Pada 5 Agustus 1962, Mandela ditangkap dan dipenjarakan di Johannesburg Fort kemudian pada 25 Oktober 1962, ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan pada 12 Juni 1964, ia dan sekelompok aktivis lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Setelah menolak pembebasan bersyarat dengan menghentikan perjuangan bersenjata pada Februari 1985, Mandela tinggal di penjara sampai dibebaskan pada 11 Februari 1990 atas perintah Presiden Frederik Willem de Klerk setelah ditekan oleh seluruh dunia. Mandela dan de Klerk mendapatkan hadiah Nobel Perdamaian pada 1993&lt;br /&gt;Dalam mengikuti partai ANC, Mandela juga pernah menduduki kursi Presiden Afrika selatan selama satu periode. Kemenangan Mandela dalam pemilu adalah suatu yang luarbiasa. Mandela adalah presiden pertama kali yang berkulit hitam di Afrika Selatan. Selama satu periode Mei 1994-Juni 1999, Mandela menjadi Presiden Afrika Selatan. Kendala-kendala yang paling dipermasalahkan Mandela dalam kepemimpinannya adalah penanggulangan dan pencegahan AIDS yang terus bertambah korbannya, bahkan anaknya Mandela yang bernama Makgatho Mandela salah satu korban tewas akibat penyakit AIDS ini.&lt;br /&gt;Pada masa Mandela sebelum berkuasa di Afrika Selatan, kaum kulit hitam adalah kaum yang sangat tertindas oleh kaum kulit putih. Kaum kulit hitam dianggap orang paling rendah derajatnya oleh kaum kulit putih. Penindasan kaum kulit hitam terus berlanjut sehingga akhir abad ke-20. Pada Februari 1990, akibat dorongan dari bangsa lain dan tentangan hebat dari berbagai gerakan anti-apartheid khususnya Kongres Nasional Afrika (ANC), pemerintahan Partai Nasional di bawah pimpinan Presiden F.W. de Klerk menarik balik larangan terhadap Kongres Nasional Afrika dan partai-partai politik berhaluan kiri yang lain dan membebaskan Nelson Mandela dari penjara. Undang-undang apartheid mulai dihapus secara perlahan-lahan dan pemilu tanpa diskriminasi yang pertama diadakan pada tahun 1994. Partai ANC meraih kemenangan yang besar dan Nelson Mandela, dilantik sebagai Presiden kulit hitam yang pertama di Afrika Selatan. Walaupun kekuasaan sudah berada di tangan kaum kulit hitam, berjuta-juta penduduknya masih hidup dalam kemiskinan.&lt;br /&gt;Sewaktu Nelson Mandela menjadi presiden negara ini selama 5 tahun, pemerintahannya telah berjanji untuk melaksanakan perubahan terutamanya dalam isu-isu yang telah diabaikan semasa era apartheid. Beberapa isu-isu yang ditangani oleh pemerintahan pimpinan ANC adalah seperti pengangguran, wabah AIDS, kekurangan perumahan dan pangan. Pemerintahan Mandela juga mula memperkenalkan kembali Afrika Selatan kepada ekonomi global setelah beberapa tahun diasingkankan karena politik apartheid. Di samping itu, dalam usaha mereka untuk menyatukan rakyat pemerintah juga membuat sebuah komite yang dikenal dengan Truth and Reconciliation Committee (TRC) dibawah pimpinan Uskup Desmond Tutu. Komite ini berperan untuk memantau badan-badan pemerintah seperti badan polisi agar masyarakat Afrika Selatan dapat hidup dalam aman dan harmonis.&lt;br /&gt;Presiden Mandela menumpukan seluruh perhatiannya terhadap perdamaian di tahap nasional, dan mencoba untuk membina suatu jatidiri untuk Afrika Selatan dalam masyarakat majemuk yang terpisah oleh konflik yang berlarut-larut selama beberapa dasawarsa. Kemampuan Mandela dalam mencapai objektifnya jelas terbukti karena selepas 1994 negara ini telah bebas dari konflik politik. Nelson Mandela meletakan jabatannya sebagai presiden partai ANC pada Desember 1997, untuk memberi kesempatan kepada Presiden yang baru yaitu Thabo Mbeki. Mbeki dipilih sebagai presiden Afrika Selatan selepas memenangi pemilu nasional pada tahun 1999, dan partainya menang tipis dua pertiga mayoritas di parlemen. Presiden Mbeki telah mengalihkan fokus pemerintahan dari pendamaian ke perubahan, terutama dari segi ekonomi negara.&lt;br /&gt;Mandela adalah salah seorang yang terus berjuang untuk menuntut keadilan hak setiap warga Negara di Afrika Selatan. Oleh karena itu Mandela menuliskan piagam kemerdekaan, dimana piagam tersebut berisi tentang dokumen kebijakan pertama yang mengemukakan tujuan-tujuan untuk suatu Afrika Selatan yang demokratis dan non-rasional. Mandela menulis bahwa Piagam itu bahkan lebih daripada hanya sebuah daftar dari reformasi-reformasi demokratis. Piagam itu adalah suatu rencana revolusioner. Dan bukan suatu program sosialis karena tidak mencakup pemindahan kekuasaan kepada kelas social tertentu, akan tetapi Mandela mengakui bahwa tanpa perubahan-perubahan yang mendasar, seperti nasionalis tambang, maka tidak akan mungkin terjadi perubahan yang menyeluruh dalam kondisi rakyat dan tidak akan mungkin terdapat system pemerintahan yang demokratis.&lt;br /&gt; Belum pernah sebelumnya sebuah dokumen atau sebuah seminar atau kongres yang demikian luasnya disambut dan dibicarakan oleh gerakan demokratis di Afrika Selatan. Belum pernah sebelumnya sebuah dokumen atau konferensi yang merupakan tantangan yang besar dan serius terhadap kebijakan rasial dan anti rakyat di negeri ini. Berikut sepenggal kalimat yang diutaran penduduk Afrika Selatan&lt;br /&gt;“Untuk pertama kali dalam sejarah negeri kami, kekuatan-kekuatan demokratis tanpa memperhatikan ras, kepercayaan ideologis, keanggotaan partai atau kepercayaan agama, telah menolak dan mengesampingkan rasialisme dalam segala bentuknya, dengan jelas menyatakan tujuan dan sasaran mereka dan bersatu dalam sebuah rencana kerja bersama.”&lt;br /&gt;Piagam itu tidak hanya merupakan sebuah daftar tuntutan bagi reformasi politik. Merupakan sebuah dokumen revolusioner, persis karena perubahan-perubahan yang digambarkannya tidak akan dapat dimenangklan tanpa menghancurkan tatanan ekonomi dan politik yang terdapat di Afrika Selatan. Untuk memenangkan tuntutan itu diperlukan organisasi, diluncurkan dan dikembangkannya perjuangan massa dalam skala yang paling luas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Critical Review Nelson Mandela&lt;br /&gt;Sebuah harapan besat di negeri Afrika Selatan mempunyai pemimpin yang menyama ratakan penduduknya dengan tanpa kelas horizontal. Seperti inilah progress yang besar dari kepemimpinan Mandela. Kenyataan yang ada, Mandela mengalami oleng kepemimpinan dia hanya terfokus oleh kesama rataan hak dalam warga Negara Afrika Selatan. Selama masa periode kepemimpinannya di Afrika Selatan, Mandela membuat sebuah piagam kemerdekaan untuk menyama ratakan hak bagi warga negaranya. Ini bukti keseriusan Mandela untuk memperjuangkan hak.&lt;br /&gt;Namun, pada kenyataan yang ada ketika kesamaan hak warna kulit, agama, partai, kepercayaan menjad prioritas yang utama. Ada sebuah sisi lain yang terlupakan pada masa pemerintahan Mandela. Masih banyak rakyatnya yang mengalami kesejahteraan dibawah garis miskin. Sungguh luarbiasa perjuangan Mandela yang menyamakan hak rakyatnya. Tetapi, hal itu belum bisa mengakomodasi hak-hak rakyat yang masih miskin ini.&lt;br /&gt;Dihadapkan dengan permasalahan kemiskinan ini, ada hal lain yang mengenaskan selain kemiskinan itu. Permasalahan kesehatan yang kurang terkontrol. Bukan hanya permasalahan kemiskinan, Mandela juga kurang memperhatikan kesehatan masyarakatnya, yang pada waktu itu penyakit AIDS ini mewabah dari semua kalangan. Hampir sebagian penduduk Afrika Selatan menjangkit penyakit AIDS ini. Dibalik penyakit ini, ada sesuatu yang mengganjal dengan kesamaan hak seluruh rakyatnya. Pertanyaan yang muncul ketka dihadapkan dengan merabaknya penyakit AIDS ini. Apakah kesamaan hak rakyat Afrika Selatan, sudah membebaskan tatanan norma dan nilai yang ada. Yang pada hakikatnya penyakit AIDS ini muncul disebabkan oleh beberapa hal diantaranya berganti-ganti pasangan, memakai jarum suntik yang tak steril, mengkonsumsi narkoba. Inilah bukti kekurang mampuan seorang pemimpin untuk menangani permasalahan-permasalahan sebuah Negara yang notebene banyak sekali penduduk dan permasalahannya.&lt;br /&gt;Harapan kedepannya seorang pemimpin mestinya ada penyeimbangan kepentingan-kepentingan yang ada dalam negaranya. Bukan berarti focus dalam sebuah permasalahan, lalu larut dalam permasalahan itu. Tetapi mengenyampingkan permalasahan yang lainnya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4009374902534343922-2185209824484538260?l=syahidalhasan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://syahidalhasan.blogspot.com/feeds/2185209824484538260/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://syahidalhasan.blogspot.com/2009/10/nelson-mandela.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4009374902534343922/posts/default/2185209824484538260'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4009374902534343922/posts/default/2185209824484538260'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://syahidalhasan.blogspot.com/2009/10/nelson-mandela.html' title='Nelson Mandela'/><author><name>Syahid Al-Hasan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12549433444305922237</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4009374902534343922.post-4444927812146886027</id><published>2009-03-15T05:20:00.001-07:00</published><updated>2009-03-15T06:11:54.307-07:00</updated><title type='text'>Pemilu 2009: Kampanye serabutan para calon legislatif</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Tanggal 9 April 2009 adalah tanggal dimana awal perubahan secara nasional, yang dimana perebutan kursi kepemimpinan dari kursi legislatif kabupaten sampai n oleh puasional. Rakyat seakan-akan ada yang merasa senang oleh adanya pemilihan umum yang diselenggarakan lima tahun sekali ini di Indonesia. Ada juga yang geram oleh kelakuan para calon legislatif ini.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Rakyat yang digembirakan oleh pemilu yang diselenggarakan lima tahun sekali ini, biasanya memperoleh penghasilan lebih diantara tahun-tahun sebelumnya. Perolehan penghasilan lebih ini diperoleh dari para legislatif yang ingin dipilih dengan membayar perseorang untuk menyontreng nama caleg tersebut. Contoh kasus pada daerah pilihan Jateng IX (Brebes, Kota/Kab. Tegal) salah seorang tim sukses dari seorang caleg di dapil tersebut menjanjikan motor honda, jika si team sukses tersebut bisa mendapatkan lebih dari 2000 suara. Itukan artinya tidak adanya kesadaran yang ada semangat untuk bagaimana mendapatkan motor oleh para team sukses para caleg. Dilain hal, para pendesigner pamflet, baliho, dan antribut kampanye laris manis ketiban rejeki oleh caleg yang merebutkan kursi panas legislatif tersebut. Kesadaran masyarakat yang sudah punya hak suara kini ketiban rejeki pula, apalagi para tukang becak yang kini tiap harinya bisa berganti-ganti kaos partai politik dan kaos para caleg. Wah, sudah sewajarnya para caleg menanamkan rasa kesadaran berpolitik kepada masyarakat dengan memakai rasionalitas dan intelektual, bukan dengan modal para caleg yang gede-gedean modal kampanye.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Mari buktikan nyali pada para caleg DPR RI khususnya, yang ingin membuktikan kampanyenya dengan rasinonalitas dan intelektual dengan mengikuti uji kandidat calon legislatif sebagai edukasi masyarakat. &lt;em&gt;Di Islamic Centre Brebes Sabtu, 21 Maret 2009. Disana para caleg memaparkan visi dan misi kedepan serta langkah konkret apa yang dilakukan ketika sudah terpilih menjadi DPR RI.&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;Buktikan Nyalimu, Hai Caleg!!!&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4009374902534343922-4444927812146886027?l=syahidalhasan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://syahidalhasan.blogspot.com/feeds/4444927812146886027/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://syahidalhasan.blogspot.com/2009/03/pemilu-2009-kampanye-serabutan-para.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4009374902534343922/posts/default/4444927812146886027'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4009374902534343922/posts/default/4444927812146886027'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://syahidalhasan.blogspot.com/2009/03/pemilu-2009-kampanye-serabutan-para.html' title='Pemilu 2009: Kampanye serabutan para calon legislatif'/><author><name>Syahid Al-Hasan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12549433444305922237</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4009374902534343922.post-2452278938633532563</id><published>2009-03-02T02:27:00.000-08:00</published><updated>2009-03-02T02:54:52.689-08:00</updated><title type='text'>Kegiatan liburan kuliah semester ganjil</title><content type='html'>Awal liburan dimulai dari tanggal 26 Januari 2009 sampai 1 Maret 2009. Diliburan itu saya mengisi dengan kegiatan sosialisasi Unsoed (Universitas Jenderal Soedirman) dan Try Out Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri, bersama dengan kawan-kawan Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes Wilayah Purwokerto (KPMDB Wil. Pwt). Beberapa sekolahan kami silaturahimin dan adakan sosialisasi Unsoed, sekolah yang kami kunjungi hanya 12 sekolah saja yang berada di beberapa kecamatan di Kabupaten Brebes. Setidaknya di acara sosialisasi Unsoed ini kami bisa berkontribusi untuk teman-teman SMA agar lebih tahu perguruan tinggi Negeri di Purwokerto itu apa dan bagaimana gambaran kehidupan di masa kuliahan dan diperantauan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah adanya sosialisasi Unsoed kami mengadakan Try Out Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), sebagai kegiatan follow up dari apa yang kita laksanakan sebelumnya yakni sosialisasi Universitas. Try Out ini bertujuan untukmemotifasi teman-teman SMA dan agar bisa menilai seberapa kemampuan yang dimiliki oleh siswa untuk mengikuti SNMPTN. Pelaksanaan Try Out ini pada tanggal 15 Februari 2009 bertempat di SMA N 2 BREBES, dari pukul 08.00 sampai 13.00 WIB. Peserta try out SNMPTN lumayan cukup banyak yakni 157 peserta dari beberapa SMA yang tersebar di Kabupaten Brebes. Acara tersebut yang niatnya akan dibuka oleh wakil bupati brebes bapak Agung Widyantoro, S.H, M.Si, ternyata beliau tidak bisa hadir dalam acara Try Out SNMPTN karena lain sesuatu hal. Sebagai pengganti wakil bupati untuk membuka acara try out SNMPTN tersebut, kegiatan tersebut dibuka oleh ketua KPMDB Wilayah Purwokerto Syahid Al Hasan. Kegiatan tersebut diisi dengan permainan motivasi dan pembahasan soal oleh kawan-kawan Kamus Media.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4009374902534343922-2452278938633532563?l=syahidalhasan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://syahidalhasan.blogspot.com/feeds/2452278938633532563/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://syahidalhasan.blogspot.com/2009/03/kegiatan-liburan-kuliah-semester-ganjil.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4009374902534343922/posts/default/2452278938633532563'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4009374902534343922/posts/default/2452278938633532563'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://syahidalhasan.blogspot.com/2009/03/kegiatan-liburan-kuliah-semester-ganjil.html' title='Kegiatan liburan kuliah semester ganjil'/><author><name>Syahid Al-Hasan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12549433444305922237</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4009374902534343922.post-2940377986589167299</id><published>2008-12-27T22:54:00.000-08:00</published><updated>2008-12-27T23:22:49.796-08:00</updated><title type='text'>Kunjungan ke Universitas Panca Sakti Tegal</title><content type='html'>Dari awal pendek perbincangan dengan salah satu ikhwan yang ada di salah satu fakultas Unsoed. Sebuah percakapan aktif saya dengan beliau dengan awal bincang-bincang kita yaitu "mudik". Pagi itu sekitar pukul 02.20 WIB (Waktu Insan Beriman) di hari Jumat tepatnya, bertepatan dengan musyawarah anggota salah satu organisasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Singkat cerita di pagi itu saya dan beliau  sedang mengikuti musang orgnisasi favorit kami berdua. Dan ditengah-tengah musang saya mencapai titik jenuh akhirnya, saya menceritakan besok Jumat siang saya akan pulang ke kampung halaman. Beliau berkata "antum ngga ikut Puskomda FSLDKa? Sekalian pulang ikut dulu acara itu akh." Dan saya awalnya mikir-mikir ikut kegiatan tersebut, yang notabene kegiatan keluar unversitas pertama kali yang pernah saya ikuti selama ada di bangku kuliah. Dan saya putuskan untuk ikut kegiatan tersebut. Kegiatan itu dilaksanakan di Universitas Panca Sakti (UPS) Tegal dari hari Jumat sampai hari Senin tanggal 26-29 Desember 2008. Dalam acara tersebut alhamdulillah saya bisa mendapatkan berbagai ilmu dakwah dan penerapannya. Kegiatan tersebut diisi dari pembicara tingkat lokal hingga Nasional. Syukur alhamdulillah lagi saya mendapat tambahan teman dan beberapa link di acara tersebut. Diawal acara saya mendapatkan amanah dari panitia PUSKOMDA FSLDKa membacakan tilawah dihadapan   banyak orang yang tak sembarangan orang hadir dalam acara tersebut. Jantung saya pun dug-dag-dig-dug luarbiasa kencangnya. Alhamdulillah tilawah sudah dibacakan dengan surat As-Shof ayat 1-4. Agenda demi agenda saya ikutin tanpa satupun agenda yang terlewatkan, agenda talkshow adalah acara yang saya senagin karena disitu ngobrolin tentang bagaimana membangun jaringan dan mencitrakan diri di masyarakat umum dan diajarkan bagaimana caranya mengutak-utik media internet, selama talkshow saya antusias karena dijelaskan secara terang tanpa ada yang ditutupin, disamping itu kita diajari langsung di laboratirium komputer menjelajah dunia maya. Setelah acara talkshow tentang ke Humasan ada agenda musyawarah FSLDKa yang akan memilih ketua baru.  Yah, sampai blog ini terbuat saat ini belum terpilih ketua FSLDKa karena hari ini hari Ahad di tengah kegiatan yang peserta diberi kesempatan untuk menikmati internet gratis ^_^.. Sekian dan terimakasih.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4009374902534343922-2940377986589167299?l=syahidalhasan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://syahidalhasan.blogspot.com/feeds/2940377986589167299/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://syahidalhasan.blogspot.com/2008/12/kunjungan-ke-universitas-panca-sakti.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4009374902534343922/posts/default/2940377986589167299'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4009374902534343922/posts/default/2940377986589167299'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://syahidalhasan.blogspot.com/2008/12/kunjungan-ke-universitas-panca-sakti.html' title='Kunjungan ke Universitas Panca Sakti Tegal'/><author><name>Syahid Al-Hasan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12549433444305922237</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
